Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui bahwa pimpinan KPK telah mengirim surat dan mempertanyakan soal dugaan pelanggaran HAM apa yang ada dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komnas HAM mengaku bingung atas permintaan pimpinan KPK tersebut, lantaran penanganan kasus terkait polemik TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat justru masih berjalan dan belum ada kesimpulan.
"Iya, iya, memang KPK minta penjelasan pelanggaran HAM apa, menurut kami Komnas HAM aja belum menyimpulkan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Anam menegaskan, kalau kekinian Komnas HAM belum berikan kesimpulan atas kasus dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai. Menurutnya, pihaknya masih mendalami fakta dan informasi atas kasus tersebut.
"Jadi kalau Komnas HAM saat ini menyimpulkan itu Komnas HAM sedang berbuat pelanggaran HAM itu sendiri tidak memberikan kesempatan bagi para pihak dan lain sebagainya gitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anam menilai, semua pihak hingga publik sudah mengetahui terkait polemik TWK kekinian. Sehingga dirasa tidak perlu dijelaskan lagi soal dugaan pelanggaran HAM mengenai apa yang sedang ditangani.
"Nah terus terkait substansi apa yang diadukan saya kira semua pihak tahu ini kan sebenarnya bukan masalah di Komnas HAM ini masalah di banyak tempat yang kadang-kandang karena komunikasi nggak berjalan atau kadang-kadang peristiwanya terlanjur terjadi dan sebagainya tahu sama tahu sebenarnya," tandasnya.
Minta Penjelasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat untuk lima pimpinan KPK serta Sekretaris Jenderal KPK pada 2 Juni 2020 lalu dari Komnas HAM.
Baca Juga: Ketua KPK Cs Mangkir dari Panggilan, Komnas HAM: Datanglah Berikan Keterangan
Surat itu merupakan panggilan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pimpinan KPK dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya menghormati untuk panggilan terhadap pimpinan KPK hari ini.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Namun, kata Ali, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin. Tujuannya, untuk menanyakan pelanggaran hak asasi manusia apa yang dilanggar dalam TWK.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ungkap Ali.
Tag
Berita Terkait
-
KPK jadi Role Model Dunia, Skandal TWK Dikhawatirkan Bikin IPK Indonesia Jeblok
-
Komnas HAM Catat 350 Halaman Curhatan Pegawai KPK soal Kasus TWK, Ini Isinya
-
Ketua Komnas HAM ke Firli: Datanglah Beri Keterangan, Jadi Semuanya Enak Bisa Lihat
-
Dalih Bentrok Agenda Rapim, Firli Cs Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Kasus TWK
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina
-
Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?
-
Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU
-
Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Bulan Juni