Suara.com - Pimpinan KPK diharapkan berani datang ke Komnas HAM untuk diperiksa terkait polemik tes wawasan kebangsaan, hari ini. Jika Firli Bahuri Cs tidak hadir, maka KPK bakal mendapatkan kerugian.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6/2021)).
Menurutnya, imbas jika Firli Cs tak mau datang untuk diperiksa, maka berisiko merugikan institusinya sendiri.
"Risikonya (tak hadiri panggilan) tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," katanya.
Dia pun berharap KPK tidak menyalahkan lembaganya jika sudah mengeluarkan rekomendasi soal kasus TWK.
"Jangan salahkan kami nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, misalnya, ya dia tidak (memuaskan KPK) karena memang dari pihak yang satunya lagi tidak memberikan keterangan," kata dia.
Meski demikan, kata dia, Komnas HAM masib memberikan kesempatan agar Firli Cs bisa datang memenuhi panggilan hari ini. Menurutnya, jika pimpinan KPK sudah memberikan keterangan, maka publik bisa tahu duduk perkara terkait polemik TWK ini.
"Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan. Jadi enak semua kita bisa lihat," ucapnya.
Damanik sebelumnya memastikan pimpinan KPK tak bisa penuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM hari ini terkait polemik TWK pegawai. Kabar tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin.
Baca Juga: Film the EndGame soal Pelemahan KPK Sedot Perhatian, WatchDoc Kebanjiran Permintaan Nobar
Kirim Surat Panggilan
Komnas HAM sebelumnya mengklaim telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada pimpinan KPK. Mereka sedianya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap para pimpinan KPK dan pihak-pihak terkait dapat hadir memenuhi panggilan.
"Kami benar-benar berharap bahwa semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," kata Anam kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
Berita Terkait
-
Dalih Bentrok Agenda Rapim, Firli Cs Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Kasus TWK
-
Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK Hari Ini, Firli Bahuri Cs Belum Konfirmasi Kehadiran
-
Direktur KPK Giri Suprapdiono: Semua Anggota TIM OTT Terjaring TWK untuk Diberhentikan
-
Film the EndGame soal Pelemahan KPK Sedot Perhatian, WatchDoc Kebanjiran Permintaan Nobar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an