Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi bodong dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15,6 miliar. Satu wanita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut tersangka berinisial HS alias SS. Dia diduga telah melakukan bisnis investasi bodong ini sejak 2007 silam.
Untuk menarik perhatian dan kepercayaan korban, kata Ady, SS memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang berpusat di Belgia. Selanjutnya, dia mempromosikan melalui media sosial.
"Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Setidaknya, ada 100 orang yang diduga mengikuti investasi bodong ini. Mereka berinvestasi mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta.
"Pelaku memberikan iming-iming keuntungan sebesar empat sampai dengan enam persen yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong ini," ungkap Ady.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 371 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal