Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang perempuan berinisial HS atau Sian Sian sebagai tersangka tekait kasus dugaan penipuan bermodus investasi di aplikasi Lucky Star. Dalam kasus ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15,6 miliar.
"Bahwa kami berhasil tangkap seorang tersangka HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Ady mengatakan tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan.
Nilai investasi dipatok HS mulai dari Rp 25 juta - Rp 500 juta dengan keuntungan yang 4-6 persen setiap bulannya. Selain itu para korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone dan mobil.
Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4-6 bulan. Karena pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan baru teridentifikasi 53 orang yang diduga menjadi korban. Total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp 15,6 miliar.
"Dari hasil yang kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," imbuh Ady.
Di samping itu kata Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex.
Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS bukan ke rekening perusahaan. Serta tersangka HS hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.
Baca Juga: Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka diejerat pasal 378 dan 371 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan
-
Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah
-
CEK FAKTA: Ustaz Abdul Somad Dijemput Paksa Polri karena Kasus Investasi Bodong?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat