Suara.com - Setelah masa pengetatan mudik lebaran berakhir, maka muncullah perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan yang sebelumnya telah berlaku.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:
PULAU BALI
Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara
- RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan
PULAU JAWA DAN LUAR JAWA (KECUALI BALI)
Transportasi Laut
- RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
Transportasi Udara
- RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat
Kereta api antarkota
Baca Juga: Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes
- RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
Transportasi darat umum
Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah
Transportasi darat pribadi
- Diimbau RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di rest area
Selain membuktikan negatif Covid-19 menggunakan rapid antigen, PCR, atau GeNose setiap orang juga tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan selama perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun secara rutin.
Meski begitu, pemerintah tetap mengajurkan bahwa segala bentuk perjalanan sebaiknya tetap diminimalsir dan menekankan warganya selalu berada di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang sangat penting seperti tuntutan pekerjaan.
Demikian informasi mengenai perubahan masa berlaku tes rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan. Masa berlaku ini mungkin akan kembali berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra
-
6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
-
Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi Rusia, Putin Siapkan Pertemuan Bilateral
-
Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk - SME di Kuala Lumpur
-
Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan
-
IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep