Suara.com - Momen Hari Anak Internasional yang jatuh pada 1 Juni 2021 lalu, memastikan anak-anak berkembang baik sesuai usianya, tanpa eksploitasi, dan mengarahkan keahlian yang kelak berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. Apakah kalian tahu apa itu eksploitasi anak?
Tanpa adanya eksploitasi anak, diharapkan ia diletakkan di posisi tepat untuk bisa berkembang dengan baik. Simak ulasan lebih lanjut mengenai eksploitasi anak yang tak dipungkiri hingga kini masih marak terjadi pada anak-anak Indonesia.
Eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak.
Beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain:
- Eksploitasi Ekonomi
Ialah penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya. - Eksploitasi Sosial
Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat. - Eksploitasi Seksual
Bentuk eksploitasi ini melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada kata pornografi, asusila, perkataan porno, menelanjangi anak untuk produk pornografi atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Perilaku eksploitasi seksual dapat menimbulkan trauma psikis bagi korbannya.
Undang-undang tentang Eksploitasi Anak
Beberapa kasus eksploitasi anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak yang seharusnya mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak secara baik serta mendapat penghidupan yang layak.
Orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak.
Baca Juga: 16 Anak Panti Asuhan di Malaysia Jadi Korban Eksploitasi, Sepasang Suami Istri Dicokok
Indonesia memiliki hukum yang mengatur eksploitasi anak mengikat seperti;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orangtua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
- Pasal 20 UU No.35/2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. - Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
- Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:/ diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014. Bunyi pasalnya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Anak merupakan kelompok usia rentan yang harus diberikan perhatian oleh semua pihak. Utamanya anak yang menjadi korban eksploitasi. Orangtua dan keluarga terdekat hendaknya melindungi anak dan bukan mengeksploitasinya untuk kepentingan pribadi yang bisa berdampak buruk pada masa depan anak dan bangsa.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu memastikan ketersediaan regulasi lengkap serta teknis pelaksanaannya di lapangan. Demikian penjelasan lengkap tentang eksploitasi anak.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya