Suara.com - Seorang guru spiritual bernama I Wayan Mahardika (38) divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencabulan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Mahardika dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (8/6/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap terdakwa sebagai guru spiritual yang dihormati. Kedua, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, dan selalu mengikuti persidangan dengan baik, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.
Sebelumnya, terdakwa diketahui berprofesi sebagai Sulinggih (Orang yang disucikan) dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sulinggih Cabul I Wayan Mahardika Melawan! Tak Terima Divonis Penjara 4,5 tahun
-
Edan! Bapak di Jember Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 2,5 Bulan
-
Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap
-
Dalih Tingkatkan Ilmu, Dukun Cabul Tega Cabuli Anak Tiri
-
Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS