Suara.com - Seorang guru spiritual bernama I Wayan Mahardika (38) divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencabulan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Mahardika dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (8/6/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap terdakwa sebagai guru spiritual yang dihormati. Kedua, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, dan selalu mengikuti persidangan dengan baik, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.
Sebelumnya, terdakwa diketahui berprofesi sebagai Sulinggih (Orang yang disucikan) dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sulinggih Cabul I Wayan Mahardika Melawan! Tak Terima Divonis Penjara 4,5 tahun
-
Edan! Bapak di Jember Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 2,5 Bulan
-
Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap
-
Dalih Tingkatkan Ilmu, Dukun Cabul Tega Cabuli Anak Tiri
-
Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh