Suara.com - Seorang guru spiritual bernama I Wayan Mahardika (38) divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencabulan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Mahardika dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (8/6/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap terdakwa sebagai guru spiritual yang dihormati. Kedua, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, dan selalu mengikuti persidangan dengan baik, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.
Sebelumnya, terdakwa diketahui berprofesi sebagai Sulinggih (Orang yang disucikan) dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sulinggih Cabul I Wayan Mahardika Melawan! Tak Terima Divonis Penjara 4,5 tahun
-
Edan! Bapak di Jember Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 2,5 Bulan
-
Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap
-
Dalih Tingkatkan Ilmu, Dukun Cabul Tega Cabuli Anak Tiri
-
Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai