Suara.com - Seorang guru spiritual bernama I Wayan Mahardika (38) divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencabulan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Mahardika dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (8/6/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap terdakwa sebagai guru spiritual yang dihormati. Kedua, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, dan selalu mengikuti persidangan dengan baik, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.
Sebelumnya, terdakwa diketahui berprofesi sebagai Sulinggih (Orang yang disucikan) dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sulinggih Cabul I Wayan Mahardika Melawan! Tak Terima Divonis Penjara 4,5 tahun
-
Edan! Bapak di Jember Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 2,5 Bulan
-
Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap
-
Dalih Tingkatkan Ilmu, Dukun Cabul Tega Cabuli Anak Tiri
-
Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka