Suara.com - Tersangka UH, yang menjadi investor budidaya ganja dalam pot di Brebes, mengaku barang haram itu bukan untuk diperjualbelikan, namun untuk konsumsinya sendiri. Dalam pengungkapan kasus budidaya ganja di Brebes, Jawa Tengah, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 200 batang ganja hidup dalam pot.
"Ini tidak diperuntukan untuk komersil, tidak diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan, itu tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Kata Ady, tersangka UH merupakan orang yang berasal dari keluarga berada.
"Karena memang yang bersangkutan (UH) juga secara ekonomi orang yang berada ya. Jadi dia tidak membutuhkan ini untuk komersial," ujar Ady.
Kemudian berdasarkan informasi yang digali dari keluarganya, UH telah sejak lama mengonsumsi ganja.
"Karena memang yang bersangkutan juga menurut pengakuan dari keluarganya juga sudah cukup lama menggunakan ganja ini," kata dia.
Dari hasil penggerebekan di rumah UH, polisi turut menyita 29 linting ganja siap pakai dan 1 mangkok bibit ganja kering siap tanam.
Dalam budidaya ganja ini, UH membayar seorang pria berinisial SY untuk menanam dan merawatnya, di lantai dua sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah.
UH membayar SY sebesar Rp550 ribu. Namun jika ganja berhasil tumbuh dan siap panen SY dibayar 100 ribu setiap potnya. Kemudian kata Ady, UH juga sempat melakukan budidaya ganja di Majalengka, Jawa Barat, namun tidak berhasil tumbuh.
Baca Juga: Penggerebekan Rumah Ganja di Brebes: Ditanam di Lantai Dua, Sudah Dipanen Beberapa Kali
"Sebelumnya yang bersangkutan pernah lakukan hal sama di daerah Majalengka, tapi tidak tumbuh kemudian berpindah ke wilayah Brebes," jelas Ady.
100 Pohon Ganja Mati
Sebenarnya saat penggerebekan di Brebes Kata Ady, terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot.
Selain UH dan SY, dua orang lain yang diciduk dalam kasus ganja ini adalah TM dan HF.
TM berperan sebagai pengguna dari budidaya barang haram ini, saat ditangkap darinya diperoleh 3,8 gram ganja. Sementara HF bertugas sebagai kurir dari tangannya didapati 38 gram ganja.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri
-
Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu
-
Penggerebekan Rumah Ganja di Brebes: Ditanam di Lantai Dua, Sudah Dipanen Beberapa Kali
-
Rumah di Brebes Digrebek Polisi, Ternyata Banyak Ganja Ditanam Secara Hidroponik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional