Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan barang bukti berupa ganja hidup yang masih tertanam di dalam 200 pot. Barang haram itu merupakan hasil penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (6/6/2021) lalu. Jika diakumulasikan secara keseluruhan berat ganja itu mencapai 40 kilogram.
"Kami bisa asumsikan satu pot ganja ada 200 gram, mungkin ini kalau jadi semua itu mungkin sekitar 40 kg ganja yang bisa diproduksi dari 200 pot tanaman ganja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konprensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Kata Ady, dari hasil penggerebakan sebenarnya terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing, TM (39) sebagai pengguna, HF (30) sebagai kurir, SY (36) sebagai tukang tanam atau perawat, dan UH (39) sebagai pemodal.
Namun, Ady mengatakan budidaya tanaman ganja ini bukan untuk kepentingan diperjualbelikan, melainkan konsumsi pribadi UH.
"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," jelas Ady.
Akibatnya perbuatannya, tersangka TM diejerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Sementara tersangka HF, SY dan UH dijerat pasal 114 subsider 111, junto 132 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Leher Terdapat Luka, Mayat Wanita Terbungkus Selimut di Cengkareng Diduga Dibunuh
-
Kepala Tertutup Seprai dan Bantal, Perempuan di Cengkareng Diduga Tewas Dibunuh
-
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp15,6 Miliar
-
Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya