Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan barang bukti berupa ganja hidup yang masih tertanam di dalam 200 pot. Barang haram itu merupakan hasil penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (6/6/2021) lalu. Jika diakumulasikan secara keseluruhan berat ganja itu mencapai 40 kilogram.
"Kami bisa asumsikan satu pot ganja ada 200 gram, mungkin ini kalau jadi semua itu mungkin sekitar 40 kg ganja yang bisa diproduksi dari 200 pot tanaman ganja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konprensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Kata Ady, dari hasil penggerebakan sebenarnya terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing, TM (39) sebagai pengguna, HF (30) sebagai kurir, SY (36) sebagai tukang tanam atau perawat, dan UH (39) sebagai pemodal.
Namun, Ady mengatakan budidaya tanaman ganja ini bukan untuk kepentingan diperjualbelikan, melainkan konsumsi pribadi UH.
"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," jelas Ady.
Akibatnya perbuatannya, tersangka TM diejerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Sementara tersangka HF, SY dan UH dijerat pasal 114 subsider 111, junto 132 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Leher Terdapat Luka, Mayat Wanita Terbungkus Selimut di Cengkareng Diduga Dibunuh
-
Kepala Tertutup Seprai dan Bantal, Perempuan di Cengkareng Diduga Tewas Dibunuh
-
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp15,6 Miliar
-
Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026