Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan barang bukti berupa ganja hidup yang masih tertanam di dalam 200 pot. Barang haram itu merupakan hasil penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (6/6/2021) lalu. Jika diakumulasikan secara keseluruhan berat ganja itu mencapai 40 kilogram.
"Kami bisa asumsikan satu pot ganja ada 200 gram, mungkin ini kalau jadi semua itu mungkin sekitar 40 kg ganja yang bisa diproduksi dari 200 pot tanaman ganja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konprensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Kata Ady, dari hasil penggerebakan sebenarnya terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing, TM (39) sebagai pengguna, HF (30) sebagai kurir, SY (36) sebagai tukang tanam atau perawat, dan UH (39) sebagai pemodal.
Namun, Ady mengatakan budidaya tanaman ganja ini bukan untuk kepentingan diperjualbelikan, melainkan konsumsi pribadi UH.
"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," jelas Ady.
Akibatnya perbuatannya, tersangka TM diejerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Sementara tersangka HF, SY dan UH dijerat pasal 114 subsider 111, junto 132 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Leher Terdapat Luka, Mayat Wanita Terbungkus Selimut di Cengkareng Diduga Dibunuh
-
Kepala Tertutup Seprai dan Bantal, Perempuan di Cengkareng Diduga Tewas Dibunuh
-
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp15,6 Miliar
-
Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO