Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap muridnya. Guru ngaji cabul bernama Heru Suciyanto alias HS (58) itu diketahui telah mencabuli lima muridnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyebut rata-rata korban dilecehkan sebanyak empat sampai lima kali.
"Pelaku ini sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara dua sampai lima kali perorang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," kata Arif saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
Perlakuan cabul yang dilakukan oleh Heru, yakni dengan meminta korbannya untuk memegangi kelaminnya. Selain itu, Heru juga sempat beberapa kali memegangi bagian vital korban.
"Pelaku selalu berkata kepada korban-korbannya jangan bilang siapa-siapa," ungkap Arif.
Kasus pencabulan ini diketahui atas adanya laporan dari orang tua korban. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut tertanggal, 4 Juni 2021.
Tiga hari setelah adanya laporan tersebut, Heru ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (7/6) kemarin. Dia ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya Heru dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan