Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan lonjakan kasus positif corona usai libur Hari Raya Idul Fitri 2021 secara nasional naik sebesar 53,4 persen dalam tiga pekan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode waktu yang sama pada lebaran tahun lalu yang mencapai 80,5 persen.
"Pada tahun ini kenaikan yang terjadi tidak setinggi tahun lalu, tahun ini terjadi kenaikan sebesar 53,4 persen pada tiga minggu setelah periode Idul Fitri," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/6/2021).
Lonjakan kasus pada tahun ini dikontribusikan oleh Jawa Tengah yang naik 120 persen, Kepulauan Riau naik 82 persen, Sumatera Barat naik 73 persen, DKI Jakarta naik 63 persen, dan Jawa Barat naik 23 persen.
"Jika dilihat lebih dalam, kenaikan pada tingkat provinsi tahun ini tidak sebesar tahun lalu, jika tahun lalu bisa mencapai 500 persen, tahun ini kenaikan paling tinggi hanya sebesar 120 persen," jelasnya.
Meski begitu, tahun ini Satgas mencatat terjadi peningkatan kasus yang besar di Kudus hingga 7.594 persen.
Disusul Jepara naik 682 persen, Sragen naik 338 persen, Kota Semarang naik 193 persen, dan Semarang naik 94 persen.
Wiku meminta antar daerah untuk saling berkoordinasi dan membantu jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di daerah sekitarnya.
“BOR yang tinggi dapat diturunkan dengan mengonversi tempat tidur biasa dengan tempat tidur untuk layanan Covid-19 atau bisa juga mentransfer pasien ke RS di wilayah terdekat,” ujar Wiku.
Baca Juga: Update 9 Juni: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 7.725, Kasus Aktif Tembus 100 Ribu
Wiku juga meminta semua pemerintah daerah di Jateng untuk melakukan antisipasi dengan penguatan 3T; testing, tracing, dan treatment agar lonjakan kasus dapat terkendali dengan baik.
Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga harus segera diaktifkan kembali dan segera lakukan mikro lockdown jika terdeteksi lonjakan kasus di satu lingkungan tertentu.
Berita Terkait
-
Tiga Pekan usai Lebaran, Kasus Covid-19 di Kudus Meroket 7.594 Persen
-
Selama Pandemi, Satgas Larang Guru yang Punya Komorbid Mengajar Sekolah Tatap Muka
-
Pemerintah Pusat Akan Bebankan Biaya Isolasi Mandiri di Hotel ke Anggaran Pemda
-
Gibran Santai Dikepung Covid-19 Daerah Sekitar: Yang Jelas Solo Aman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar