Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sempat mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM. Tjahjo juga menyatakan mendukung Pimpinan KPK tak hadiri panggilan Komnas HAM.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan kalau semua konteks adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Soal ada tidaknya pelanggaran HAM nantinya akan diuji dengan tugas dan kerja Komnas HAM.
"Yang menilai pertama adalah pihak pengadu, dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu banyak macem-macem, mulai dari suppoter sepakbola juga ada, mulai dari tembak menembak ada, gusur menggusur juga ada, mulai dari urusan sosmed ada," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
"Jadi semua masalah itu masuk konteks hak asasi manusia menurut pengadu. Nah dalam konteks Komnas HAM disitu kah di filter benar atau tidak," sambungnya.
Anam menambahkan, dalam menangani aduan pihaknya nanti melakukan pengujian, pengumpulan fakta dan bukti, hingga meminta keterangan ahli. Dari hasil tersebut baru bisa diketahui adanya kesimpulan.
"Apakah ini urusan HAM atau tidak, nanti setelah semua keterangan semua fakta semua prosedur kita cek kita periksa kita uji dengan ahli baru kita simpulkan," tandasnya.
Pernyataan Tjahjo
Sebelumnya, Tjahjo mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegarana dengan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam raker dan RDP di Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Bersurat, Firli Cs Ngotot Minta Komnas HAM Jelaskan Soal Pelanggaran HAM Kasus TWK
Tjahjo kemudian menceritakan ihwal penelitian khusus (litsus) saat dirinya masuk menjadi anggota DPR tahun 1985.
"Zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara komplek," ujar Tajhjo.
"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," sambungnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua bagi Pimpinan KPK, Sudah Siapkan 30 Pertanyaan
-
Bersurat, Firli Cs Ngotot Minta Komnas HAM Jelaskan Soal Pelanggaran HAM Kasus TWK
-
Berharap Firli Bahuri Datang, Komnas HAM Sudah Siapkan 30 Pertanyaan Soal Polemik TWK
-
Geruduk Kantor Komnas HAM, Massa Pertanyakan Alasan Firli Diperiksa Kasus TWK
-
Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Eks Jubir KPK: Itu Contoh Wawasan Kebangsaan?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri