Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sempat mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM. Tjahjo juga menyatakan mendukung Pimpinan KPK tak hadiri panggilan Komnas HAM.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan kalau semua konteks adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Soal ada tidaknya pelanggaran HAM nantinya akan diuji dengan tugas dan kerja Komnas HAM.
"Yang menilai pertama adalah pihak pengadu, dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu banyak macem-macem, mulai dari suppoter sepakbola juga ada, mulai dari tembak menembak ada, gusur menggusur juga ada, mulai dari urusan sosmed ada," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
"Jadi semua masalah itu masuk konteks hak asasi manusia menurut pengadu. Nah dalam konteks Komnas HAM disitu kah di filter benar atau tidak," sambungnya.
Anam menambahkan, dalam menangani aduan pihaknya nanti melakukan pengujian, pengumpulan fakta dan bukti, hingga meminta keterangan ahli. Dari hasil tersebut baru bisa diketahui adanya kesimpulan.
"Apakah ini urusan HAM atau tidak, nanti setelah semua keterangan semua fakta semua prosedur kita cek kita periksa kita uji dengan ahli baru kita simpulkan," tandasnya.
Pernyataan Tjahjo
Sebelumnya, Tjahjo mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegarana dengan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam raker dan RDP di Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Bersurat, Firli Cs Ngotot Minta Komnas HAM Jelaskan Soal Pelanggaran HAM Kasus TWK
Tjahjo kemudian menceritakan ihwal penelitian khusus (litsus) saat dirinya masuk menjadi anggota DPR tahun 1985.
"Zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara komplek," ujar Tajhjo.
"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," sambungnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua bagi Pimpinan KPK, Sudah Siapkan 30 Pertanyaan
-
Bersurat, Firli Cs Ngotot Minta Komnas HAM Jelaskan Soal Pelanggaran HAM Kasus TWK
-
Berharap Firli Bahuri Datang, Komnas HAM Sudah Siapkan 30 Pertanyaan Soal Polemik TWK
-
Geruduk Kantor Komnas HAM, Massa Pertanyakan Alasan Firli Diperiksa Kasus TWK
-
Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Eks Jubir KPK: Itu Contoh Wawasan Kebangsaan?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner