Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri Cs dan komisioner lainnya tetap bersikukuh meminta Komnas HAM untuk menjelaskan lebih dahulu soal dugaan pelanggaran HAM yang termaktub dalam surat panggilan kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaporkan Novel Baswedan dkk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM, Senin (7/6/2021) lalu. Surat itu berisi permintaan KPK kepada Komnas HAM untuk menjelaskan hak asasi apa yang dilanggar dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN).
"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Menurut Ali, sebagaimana kami ketahui bersama bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
"Ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan itu," ucap Ali.
Dia pun menegaskan lembaganya masih menunggu surat balasan dari Komnas HAM yang dikirim oleh KPK tersebut.
"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," kata dia.
Siang tadi, Komnas HAM secara resmi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK terkait kasus dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, melalui surat yang dikirimkan hari ini, pemanggilan tidak hanya kepada pimpinan KPK saja tetapi juga kepada sekretaris jenderal (sekjen) lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Eks Jubir KPK: Itu Contoh Wawasan Kebangsaan?
"Hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk dapat keterangan (terkait TWK)," kata Anam dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (9/6/2021).
Terkait dengan surat balasan pimpinan KPK yang sebelumnya meminta penjelasan kepada Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM yang sedang diusut, Anam merespons, jika panggilan terhadap pimpinan KPK dalam rangka mencari tahu ada tidaknya pelanggaran.
Berita Terkait
-
Geruduk Kantor Komnas HAM, Massa Pertanyakan Alasan Firli Diperiksa Kasus TWK
-
Tes Wawasan Kebangsaan KPK Disorot Media Asing, Giri: Investor Mau Masuk Indonesia?
-
Sempat Mangkir, Komnas HAM Resmi Kirim Surat Panggilan Lagi ke Firli Bahuri Cs Terkait TWK
-
Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Eks Jubir KPK: Itu Contoh Wawasan Kebangsaan?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv