Suara.com - Kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE diharapkan dapat melindungi masyarakat di dunia digital. Namun pada realitasnya, UU ITE justru menjadi momok masyarakat untuk bebas berekspresi.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengungkap temuan studi dari TII di mana pemidanaan dengan menggunakan UU ITE semakin marak akibat polarisasi yang terjadi di masyarakat. Polarisasi itu muncul karena masifnya penggunaan politik identitas yang terjadi sejak Pemilu 2014 dan semakin kuat pada Pilkada 2017 bahkan hingga Pemilu 2019.
"Bahkan hal ini terlihat di ruang digital, misalnya dengan munculnya istilah cebong yang berarti warganet yang pro-pemerintahan Joko Widodo dan kadrun bagi para netizen yang menentang pemerintahan yang sedang berjalan," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).
Kuatnya polarisasi tersebut terlihat dari fenomena saling lapor dengan menggunakan beberapa pasal dalam UU ITE. Hal tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Menurut Anto, publik takut mengungkapkan ekspresinya, terutama terkait kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Sebab, lritik tidak lagi dilihat sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah, namun kritik dipandang sebagai penghinaan di mata pendukung fanatik Jokowi.
"Ini juga berlaku untuk kebalikan dari pendukung fanatik yang menentang pemerintah," ujarnya.
Berdasarkan temuan studi tersebut, Anto menganggap bahwa sesungguhnya Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi di Indonesia.
Akan tetapi dalam praktiknya, perlu dicatat juga terdapat permasalahan seperti adanya pasal yang multitafsir dan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi yang selalu memaknai hukum dari perspektif positivis dan meniadakan alternatif penyelesaian perkara.
Kedua hal itulah yang kemudian membuat implementasi kebijakan bertentangan dengan tujuan dari kebijakan itu sendiri bahkan menjadi alat otoritas dalam mengekang kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE
Menyikapi itu, TII mengeluarkan rekomendasi dari studi ini yang salah satunya ialah arah politik UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya.
"Undang-undang ini harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet, alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi publik," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini