Suara.com - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membantah isu pemerintah tak bakal merevisi aturan tersebut, tapi hanya membuat pedoman implementasi.
Ketua Tim kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pasal-pasal karet dalam aturan itu tetap akan direvisi.
Sugeng menuturkan, tim kajian juga kekinian sudah dibagi dua konsentrasi. Pertama, fokus pada revisi terbatas untuk pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet.
Sementara kelompok kedua, fokus membahas pedoman implementasi UU ITE yang nantinya termaktub dalam surat keputusan bersama.
Soal revisi terbatas, pemerintah akan mereformulasikan pasal yang mengatur tindak pidana: yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE.
Reformulasi pasal dilakukan salah satunya karena putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Pasal 27 nantinya dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah. Termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," terangnya.
Pasal 36 sendiri bakal direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34 UU ITE.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru yakni pasal 45 C UU ITE yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya
Menurutnya, selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Sedangkan keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital atau maya.
Sugeng menyebut Kemenkumham akan memperoses usulan revisi masuk ke dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021.
"Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” ujar Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam tersebut.
Pedoman Implementasi UU ITE
Hasil tim kajian UU ITE berupa pedoman implementasi akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bakal diteken oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Berita Terkait
-
Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya
-
Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya
-
Koalisi Serius Desak Pemerintah Tunda Teken SKB Regulasi UU ITE
-
Lindungi Kerja Jurnalis, Ketua MPR Dorong Pemerintah Revisi UU ITE
-
Gerindra: Revisi Minor UU ITE Tidak Cukup, Hapus Pasal 28
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen