Suara.com - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membantah isu pemerintah tak bakal merevisi aturan tersebut, tapi hanya membuat pedoman implementasi.
Ketua Tim kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pasal-pasal karet dalam aturan itu tetap akan direvisi.
Sugeng menuturkan, tim kajian juga kekinian sudah dibagi dua konsentrasi. Pertama, fokus pada revisi terbatas untuk pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet.
Sementara kelompok kedua, fokus membahas pedoman implementasi UU ITE yang nantinya termaktub dalam surat keputusan bersama.
Soal revisi terbatas, pemerintah akan mereformulasikan pasal yang mengatur tindak pidana: yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE.
Reformulasi pasal dilakukan salah satunya karena putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Pasal 27 nantinya dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah. Termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," terangnya.
Pasal 36 sendiri bakal direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34 UU ITE.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru yakni pasal 45 C UU ITE yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya
Menurutnya, selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Sedangkan keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital atau maya.
Sugeng menyebut Kemenkumham akan memperoses usulan revisi masuk ke dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021.
"Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” ujar Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam tersebut.
Pedoman Implementasi UU ITE
Hasil tim kajian UU ITE berupa pedoman implementasi akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bakal diteken oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Berita Terkait
-
Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya
-
Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya
-
Koalisi Serius Desak Pemerintah Tunda Teken SKB Regulasi UU ITE
-
Lindungi Kerja Jurnalis, Ketua MPR Dorong Pemerintah Revisi UU ITE
-
Gerindra: Revisi Minor UU ITE Tidak Cukup, Hapus Pasal 28
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?