Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan kalau tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum kurungan penjara selama 6 tahun dalam kasus swab test RS UMMI itu disebut terlalu sadis dan tak bermoral.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam pledoinya, awalnya Habib Rizieq menyinggung kalau kasus hukum yang dihadapinya kekinian syarat akan nuansa politis yang kental.
"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.
"Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tuturnya.
Seharusnya, kata Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tak layak dikenai hukuman penjara.
"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan
Kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Baca Juga: Aksi Mendukung Habib Rizieq, Simpatisan Bakal Menuntut Keadilan Besok di Balai Kota Bogor
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Berita Terkait
-
Aksi Mendukung Habib Rizieq, Simpatisan Bakal Menuntut Keadilan Besok di Balai Kota Bogor
-
Debat Panas! Haji Batal, Rocky Gerung ke DPR Bahas Rasa Bersalah Arab Kepada Habib Rizieq
-
Kembali Sidang Hari Ini, Habib Rizieq Akan Beri Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Simpatisan Habib Rizieq Geruduk Balai Kota Bogor, Minta Ini ke Bima Arya
-
Aliansi Umat Muslim Kota Bogor Datangi Wakil Rakyat, Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik