Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana.
Rocky Gerung mengatakan, keberadaan pasal tersebut merupakan gejala memburuknya demokrasi. Dia juga memberikan sindiran menohok apabila peraturan tersebut disahkan.
Komentar tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam video berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" yang tayang di saluran YouTube miliknya, Kamis (10/6/2021).
Pemaparan tersebut diawali oleh Hersubeno Arief yang menjelaskan soal RUU KUHP di mana menghina Presiden bisa dikenai hukuman pidana.
Rocky Gerung menimpali dengan mengatakan bahwa dirinya seharusnya yang paling khawatir karena bisa habis digugat oleh DPR.
"Yang paling khawatir (saya), karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," terang Rocky Gerung tertawa, seperti dikutip Suara.com.
Menyoal pasal RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.
"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," paparnya.
Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Kisah Wanita Penghafal Alquran Diterima Kuliah di Mesir, Terancam Mundur Terkendala Biaya
Meski pasal baru yang diusulkan berbeda, namun menurut Rocky Gerung intinya tetap sama yakni adanya penghinaan terhadap Presiden maupun DPR.
"Mahkamah Konstitusi sudah batalkan, nanti ada debat lain dari yang diusulkan. Memang lain, tapi intinya (sama)," kata Rocky Gerung.
Dia menegaskan, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang orang memberikan penghinaan kepada Presiden yang merupakan sebuah jabatan kepala negara.
"Demorasi tidak boleh menghalangi orang memberikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina kepala dari negara yang punya keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan personal," sambung dia.
Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal menghina DPR bisa terancam pidana. Dia mengungkit hak imunitas sebagaimana dimiliki anggota DPR.
Dia mengingatkan bahwa DPR diberi hak kebal hukum karena dipilih rakyat sebagai wakil untuk membela masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!