Suara.com - Eks Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha, menyoroti peran dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pegawainya sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Abdillah Toha menyebut sikap KPK sebagai ASN membangkang keputusan Presiden dan melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Abdillah Toha melalui akun Twitter miliknya, @AT_AbdillahToha, Kamis (10/6/2021).
Abdillah Toha mengurai beberapa sikap KPK sekarang, seperti membangkang terhadap keputusan Presiden dan melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi tentang pegawai KPK.
"KPK yang sekarang statusnya sebagai pegawai negeri membangkang terhadap keputusan Presiden," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
"Melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi tentang pegawai KPK," sambung Abdillah Toha.
Abdillah Toha juga ikut menyinggung panggilan Komnas HAM kepada Ketua KPK, Firli Bahuri Cs untuk menjelaskan soal pelanggaran HAM kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Sekarang mengelak panggilan Komnas HAM," tukasnya.
Melihat hal tersebut, Abdillah Toha lalu bertanya apa tak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dan mendirikan negara sendiri.
Baca Juga: Viral Pedagang Sempat-sempatnya Belanja Online Pas Ngulek Bumbu, Pembeli Melongo
"Apa tidak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dari RI dan mendirikan negara sendiri?" kata Abdillah Toha.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pimpinan lembaga antirasuah tersebut masih tetap bersikeras tidak akan menghadiri panggilan Komnas HAM terkait polemik TWK.
Ghufron mengemukakan, pimpinan KPK masih tetap meminta jawaban Komnas HAM atas surat yang dikirimkan KPK pada Senin (7/6/2021) lalu. Yakni mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelangga HAM apa," ucap Ghufron di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Apalagi, kata Ghufron, ia mengklarifikasi, pimpinan KPK tidak sama sekali mangkir pada panggilan pertama. Di mana, KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Komnas HAM.
"Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026