Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang akan direvisi.
Mahfud mengatakan, terdapat 4 pasal yang bakal direvisi yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Mahfud menyebut revisi terbatas itu sifatnya semantik dari sudut redaksional, tetapi uraian-uraiannya subtansif.
Mahfud lantas mencontohkan pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektrobuk dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ia menjelaskan, perubahaan yang bakal dilakukan adalah pelaku dapat dijerat oleh pasal tersebut adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan.
"Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik itu tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa," kata Mahfud dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).
"Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri. Misalnya UU Pornografi," tambahnya.
Kemudian contoh kedua yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3.
Dalam usul revisi nantinya bakal dibedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai putusan MK nomor 50 PUU/VI/2008. Termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan.
Baca Juga: Pasal Baru UU ITE Rentan Disalahgunakan, Koalisi Serius Desak Pemerintah Mencabutnya
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mencontohkan, semisal ada informasi kalau dirinya memiliki banyak tato di punggung karena dulunya anggota preman.
Informasi itu lantas diverifikasi hanya hasilnya tidak terbukti, maka itu termasuk fitnah. Akan tetapi, kalau memang informasi itu benar, maka akan masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik.
Menurutnya, kedua hal itu bisa dibawa ke jalur hukum.
"Apa bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada. Kalau tidak terbukti pasti fitnah. Kalo ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," tuturnya.
Di samping itu, Mahfud juga menuturkan adanya delik aduan di mana pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanyalah korban.
"Ini sudah masuk di dalam surat edaran kapolri, hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pasal Baru UU ITE Rentan Disalahgunakan, Koalisi Serius Desak Pemerintah Mencabutnya
-
Menko Polhukam Mahfud MD : Jalinlah Hubungan Baik Dengan Ulama
-
Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!
-
Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif
-
Temui Ma'ruf, Mahfud MD Lapor Persiapan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi