Suara.com - Wacana Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako membuat heboh publik baru-baru ini. Lalu apa saja daftar sembako kena pajak tersebut?
Isu pajak sembako muncul setelah Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebar secara umum. Beleid tidak lagi menyebutkan bahwa sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Apa itu PPN?
Sebelumnya, penting untuk mengetahui tentang apa itu PPN. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN ini termasuk jenis pajak yang tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggung. Setelah memahami apa itu PPN, mari cari tahu tentang daftar sembako kena pajak. Simak artikel ini sampai habis!
Daftar Sembako Kena Pajak
Adapun sembako yang akan dikenakan PPN menurut draf RUU KUP, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi
Semula, barang-barang yang termasuk sembako seperti yang disebutkan di atas dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapuskan dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.
Daftar Barang Kena Pajak Selain Sembako
Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi Jadi RUU
Selain sembako, RUU KUP juga menghapuskan beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tidak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga telah menambahkan objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Selain itu juga ada jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Nah, itulah daftar sembako kena pajak menurut draf RUU KUP yang beredar di publik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi Jadi RUU
-
Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek
-
Wacana Pajak Pendidikan, Komisi X DPR: Bertentangan Misi Mencerdaskan Bangsa
-
Pedagang Pasar di Medan Tolak Wacana PPN Sembako: Pandemi Covid-19, Jualan Pun Sepi!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden