Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti mengaku menerima uang titipan dari Eks Menteri Juliari P Batubara sebesar 48 ribu dolar Singapura atau setara Rp 508 juta yang digunakan untuk pemenangan Pilkada Kabupaten Kendal tahun 2019.
Hal itu disampaikan Suyuti ketika bersaksi untuk terdakwa Juliari dalam sidang perkara korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin ( 14/6/2021).
Pengakuan tersebut berawal saat Majelis Hakim Muhammad Damis bertanya kepada saksi Suyuti, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, 'apakah pernah menerima uang melalui perantara Kukuh Aribowo selaku Tim Teknis Pengadaan Bansos di Kementerian Sosial?'
"Dolar singapura 48 ribu. (Atau) 508 juta rupiah. Yang nyerahkan Kukuh saya kantongi aja (uangnya pakai amplop)," jawab Suyuti dalam sidang.
Suyuti menjelaskan, uang itu diserahkan Kukuh ketika berada di Grand Hotel Candi, Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, bertepatan dengan kunjungan Juliari dalam program Kemensos program keluarga harapan (PKH).
"Itu pada saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga PKH," ucapnya.
Hakim Damis kemudian menanyakan, 'apakah ketika saksi Suyuti mendapatkan uang itu, tahu berasal dari mana?'
"Tidak," jawab Suyuti.
Namun, Suyuti menjelaskan, sebelum rombongan eks Menteri Juliari ke Semarang, dia mendapatkan telepon dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono, yang kini juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Sebut Honor untuk Pedangdut Cita Citata Rp 3 Juta, Tim Eks Mensos Juliari Disemprot Hakim
"Saya pernah ditelepon sama Mas Adi Wahyono, 'nanti kalau ketemu kita di semarang ketemu, nanti ada titipan.' Gitu saja.' Tapi kan jaraknya saya di Kendal, mungkin Mas Adi di Jakarta, saya siap gitu saja," ungkapnya.
Suyuti menjelaskan penggunaan uang Rp 508 juta itu, untuk kegiatan konsolidasi pemenangan pilkada tahun 2019 dengan mengusung Tino Indra Wardono - Mukh Mustamsikin.
"Ini saya diberi uang sama Kukuh, tapi yang dulu telepon kok, Mas Adi. Monggo, ayo kita gunakan dalam rangka pemenangan pilkada ini. Untuk membantu dalam rangka memenangkan pilkada di Kabupaten Kendal," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan kembali mengambil alih sidang. Dia membacakan BAP milik Suyuti ketika masih dalam penyidikan di KPK.
Dalam BAP yang dibacakan bahwa Suyuti menerima uang titipan dari eks Menteri Sosial Juliari melalui Kukuh Aribowo.
"Saya meerima uang dari Kukuh uang titipan menteri sosial juliari batubara dalam bentuk dolar singapur pada sekitar tanggal 3 sampai 4 Nivember. Uang dolar Singapur itu saya bawa dan saya tunjukan ke kantor DPC Kabupaten Kendal," isi BAP Suyuti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK