Suara.com - Tim teknis bidang komunikasi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo, mengakui ada pemberian honor untuk pedangdut Cita Citata. Saat itu Citata mengisi acara hiburan di sela rapat pimpinan Kementerian Sosial, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Hal itu disampaikan Kukuh saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
"Saya dengar ada artis yang datang, ada Cita Citata," kata Kukuh, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dalam dakwaan disebutkan adanya pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI, di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta.
"Kurang tahu siapa yang mendatangkan, tapi kalau diberikan (honor) pasti," ujar Kukuh.
Meski demikian di hadapan majelis hakim Kukuh mengaku tidak ingat berapa honor yang diberikan ke Cita Citata.
"Kalau tidak ingat berarti pernah ingat, makanya jangan main-main dengan logika. Kalau tidak tahu ya tidak tahu, kalau tidak ingat berarti di baliknya pernah ingat, begitu loh logikanya. Kalau saudara main logika begitu, saya juga bisa. Berapa," tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Mungkin sekitar Rp 3 juta," jawab Kukuh.
"Saya tidak berharap saudara menebak. Saudara terlalu memaksakan diri, berapa tahu tidak," tanya hakim lagi.
Baca Juga: Bawa Satu Koper, Hengky Ungkap Jumlah Pejabat yang Diperiksa KPK di Pemkab Bandung Barat
"Tidak tahu," jawab Kukuh.
"Kalau begitu kegiatan hiburan bukan dari raker," tanya hakim.
"Bukan, kegiatan hiburan, nyanyi-nyanyi yang mulia," jawab Kukuh.
Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Sebanyak Rp32,482 miliar tersebut, uang Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Harga Sembako Bansos Covid-19 Pemprov Sulsel Tak Wajar, Ada Selisih Hampir Rp 70 Juta
-
Bawa Satu Koper, Hengky Ungkap Jumlah Pejabat yang Diperiksa KPK di Pemkab Bandung Barat
-
Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor
-
Terkuak di Sidang, Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen dari Vendor Bansos
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya