Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kekinian masyarakat bisa melakukan pengaduan secara online. Baik melaporkan peristiwa, bahkan mengadukan personel Polri yang indispliner.
Pelaporan secara online itu bisa dilakukan melalui dua aplikasi yang baru dirilis Polri, yakni aplikasi Dumas Presisi. Sedangkan khusus untuk mengadukan personel atau ASN Polri yang bermasalah, Polri meluncurkan aplikasi Propram Presisi.
"Mungkin dalam kesempatan ini kami imbau untuk seluruh rekan-rekan bisa membantu mensosialisasikan sehingga dua program presisi ini, yaitu program Dumas dan Propam ini silakan masyarakat untuk medownload," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).
Dengan menggunakan aplikasi tersebut dikatakan Listyo, nantinya terkait dengan kegiatan anggota dan pelayanan anggota Polri yang mungkin belum sesuai bisa dilaporkan secara daring melalui aplikasi.
Listyo menjanjikan bahwa pelaporan atau pengaduan yang dilakukan masyarakat melalui dua aplikasi tersebut pasti ditindaklanjuti.
Ia bahkan mengatakan bakal menindak lanjut laporan yang masuk melalui nomor WhatsApp pribadi miliknya.
"Dan aplikasi ini pasti akan ditindaklanjuti. Namun demikian walaupun sudah ada aplikasi ini kalau ada WA langsung ke kapolri masih kami layani," kata Listyo.
Berdasarkan paparannya, Listyo menuliskan program Propam Presisi diluncurkan guna melakukan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik oleh personel dan ASN Polri.
Aplikasi Propam Presisi sejauh ini telah didownload oleh 5.060 pengguna. Terdapat 124 aduan, di mana 39 aduan telah ditindaklanjuti (31,4 persen). Sedangkan 85 aduan tidak dilanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 1,129 Ton, 7 Orang Diringkus
Sementara itu untuk aplikasi Dumas Presisi sampai dengan saat ini terdapat 8.646 laporan pengaduan masyarakat.
Sebanyak 7.529 laporan berkadar pengawasan. 7.459 laporan telah ditindaklanjuti, di mana 467 sedang diproses, 2.249 laporan status selesai benar, 4.354 laporan status selesai tidak benar (tidak memenuhi syarat).
Sementara sebanyak 70 laporan tidak perlu tindak lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG