Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kekinian masyarakat bisa melakukan pengaduan secara online. Baik melaporkan peristiwa, bahkan mengadukan personel Polri yang indispliner.
Pelaporan secara online itu bisa dilakukan melalui dua aplikasi yang baru dirilis Polri, yakni aplikasi Dumas Presisi. Sedangkan khusus untuk mengadukan personel atau ASN Polri yang bermasalah, Polri meluncurkan aplikasi Propram Presisi.
"Mungkin dalam kesempatan ini kami imbau untuk seluruh rekan-rekan bisa membantu mensosialisasikan sehingga dua program presisi ini, yaitu program Dumas dan Propam ini silakan masyarakat untuk medownload," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).
Dengan menggunakan aplikasi tersebut dikatakan Listyo, nantinya terkait dengan kegiatan anggota dan pelayanan anggota Polri yang mungkin belum sesuai bisa dilaporkan secara daring melalui aplikasi.
Listyo menjanjikan bahwa pelaporan atau pengaduan yang dilakukan masyarakat melalui dua aplikasi tersebut pasti ditindaklanjuti.
Ia bahkan mengatakan bakal menindak lanjut laporan yang masuk melalui nomor WhatsApp pribadi miliknya.
"Dan aplikasi ini pasti akan ditindaklanjuti. Namun demikian walaupun sudah ada aplikasi ini kalau ada WA langsung ke kapolri masih kami layani," kata Listyo.
Berdasarkan paparannya, Listyo menuliskan program Propam Presisi diluncurkan guna melakukan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik oleh personel dan ASN Polri.
Aplikasi Propam Presisi sejauh ini telah didownload oleh 5.060 pengguna. Terdapat 124 aduan, di mana 39 aduan telah ditindaklanjuti (31,4 persen). Sedangkan 85 aduan tidak dilanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 1,129 Ton, 7 Orang Diringkus
Sementara itu untuk aplikasi Dumas Presisi sampai dengan saat ini terdapat 8.646 laporan pengaduan masyarakat.
Sebanyak 7.529 laporan berkadar pengawasan. 7.459 laporan telah ditindaklanjuti, di mana 467 sedang diproses, 2.249 laporan status selesai benar, 4.354 laporan status selesai tidak benar (tidak memenuhi syarat).
Sementara sebanyak 70 laporan tidak perlu tindak lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini