Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak berbohong dalam memberikan informasi kepada publik mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ali Fikri yang berasal dari institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, dianggap ICW menyebarkan informasi hoaks, lantaran KPK disebutnya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal belum mendapat dokumen hasil TWK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, KPK dianggap menyebarkan informasi hoaks, karena dari penelusuran melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan tanggal 27 April 2021 lalu, Kepala BKN Bima Haria telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Kurnia melalui keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Maka itu, Kurnia menganggap adanya kejanggalan dalam informasi yang disampaikan KPK yang menyebut masih menunggu dokumen hasil TWK kepada BKN.
"Jadi justru aneh, ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujarnya.
Kurnia menilai, dengan demikian semakin menguatkan dugaan TWK yang dilaksanakan pimpinan KPK hanya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tutup Kurnia
Sebelumnya, Ali Fikri mengemukakan, lembaga antirasuah itu melalui PPID KPK terus melakukan koordinasi dengan BKN sebagai penyelenggara alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: KPK Bantah Data ICW tentang Penyelamatan Uang Negara
Apalagi, kata Ali, lembaganya tidak memiliki informasi yang cukup untuk dapat memberikan informasi maupun salinan dokumen terkait hasil TWK.
Lantaran itu, kata Ali, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut karena bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai