Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak berbohong dalam memberikan informasi kepada publik mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ali Fikri yang berasal dari institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, dianggap ICW menyebarkan informasi hoaks, lantaran KPK disebutnya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal belum mendapat dokumen hasil TWK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, KPK dianggap menyebarkan informasi hoaks, karena dari penelusuran melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan tanggal 27 April 2021 lalu, Kepala BKN Bima Haria telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Kurnia melalui keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Maka itu, Kurnia menganggap adanya kejanggalan dalam informasi yang disampaikan KPK yang menyebut masih menunggu dokumen hasil TWK kepada BKN.
"Jadi justru aneh, ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujarnya.
Kurnia menilai, dengan demikian semakin menguatkan dugaan TWK yang dilaksanakan pimpinan KPK hanya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tutup Kurnia
Sebelumnya, Ali Fikri mengemukakan, lembaga antirasuah itu melalui PPID KPK terus melakukan koordinasi dengan BKN sebagai penyelenggara alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: KPK Bantah Data ICW tentang Penyelamatan Uang Negara
Apalagi, kata Ali, lembaganya tidak memiliki informasi yang cukup untuk dapat memberikan informasi maupun salinan dokumen terkait hasil TWK.
Lantaran itu, kata Ali, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut karena bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya
-
Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini
-
Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini