Suara.com - Sebanyak 24 orang dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN, diberi kesempatan untuk dibina.
Mereka pun dipanggil Sekretaris Jenderal bersama Pelaksana Harian Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDM) KPK untuk mengikuti program pembinaan.
Namun, 8 orang di antara 24 pegawai itu menolak untuk menandatangani surat pernyataan pembinaan oleh pimpinan KPK.
Pasalnya, dalam program pembinaan itu ada syarat, yakni mengikuti tes TWK kembali dan apabila tiak lulus bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN.
Menurut sumber Suara.com, delapan orang pegawai tersebut di antaranya; Budi Agung Nugroho, Ita Khoiriyah, Damas Widyatmoko, Nita Adi Pangestuti, Christi Afriani, Abdan Syakuro, Ajinarasena Hermanu, dan Hotman Tambunan.
Staf Humas KPK Ita Khoiriyah, salah seorang pegawai yang menolak pembinaan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, angkat bicara.
Ita menceritakan, mulanya ia dan 23 pegawai lainnya dihubungi oleh Plh Karo SDM dan Sekjend KPK melalui email prihal undangan 'Rapat Tindak Lanjut TWK' dan via telepon. Namun para pegawai itu tidak hadir.
"Beberapa orang memutuskan tidak hadir. Alasanya, mereka sudah mengajukan permohonan untuk akses hasil asesmen sebelumnya, tapi hingga hari ini (14/6/2021) belum ada tanggapan pemenuhannya. Update terkini, PPID minta perpanjangan waktu," kata Ita melalui akun twitternya @tatakhoiriyah, Senin (14/6/2021).
Ita menyatakan, bahwa ia bersama rekan-rekannya bukan menolak untuk dibina, namun menolak sistem TWK KPK yang bermasalah.
Baca Juga: Bikin Seruan Tolak TWK KPK, Koordinator BEM SI Diserang Hacker, WA hingga IG Diretas
"Penolakan ini bukan menolak pembinaan. Tapi, menolak #TWKtidakTransparan ditambah adanya beberapa insiden sebagai bentuk penghakiman kebangsaan kepada seluruh pegawai KPK. Assemen 3-4 jam bisa membatalkan kompetensi dengan mereduksi pemaknaan kebangsaan masing-masing pegawai KPK," ujar Ita.
Namun mereka hadir dalam undangan kedua. Dalam pertemuan itu, Sekjen dan Plh Karo SDM menyampaikan kronologi munculnya 24 nama dan hasil rapat koordinasi tanggal 25 Mei antara pimpinan KPK, BKN, Kemenkumham, Ketua LAN, Menpan RB, KASN, yang memberikan kesempatan kepada 24 pegawai untuk ikut program pembinaan.
Kegiatan pembinaan itu dijadwalkan pada Juli mendatang. Namun, ada syarat yang harus dijalani oleh 24 pegawai yang ingin ikut pembinaan.
"Dengan syarat 24 orang ini menyerahkan pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan, mengikuti tes kembali dan apabila tidak lulus bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN," ucapnya.
Mendengar adanya sejumlah syarat tersebut, Ita menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam TWK yang digelar oleh KPK bekerjasama dengan BKN tersebut.
Suara.com memperoleh dokumen dari seorang sumber, terkait berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 25 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR