Suara.com - Revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah digarap oleh DPR viral ke publik. Didalamnya terdapat penjelasan soal ketentuan sekolah kena pajak.
Dalam waktu dekat, jika draft rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang atau jasa yang lain.
Kebijakan ini bertentangan dengan UU KUP sebelumnya yakni UU Nomor 6 tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk jasa yang tidak akan kena pajak. UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, dengan jelas bea sekolah tidak bisa dikenai pajak.
Bertentangan dengan peraturan sebelumnya, PPN pada revisi UU KUP justru akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Jika revisi UU KUP benar-benar disahkan, maka daftar sekolah kena pajak adalah sebagai berikut.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
- Jasa pendidikan formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan kepemudaan.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal kedua yang terdiri dari pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
- Jasa pendidikan informal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Kendati revisi UU KUP bakal diketuk dalam waktu dekat, pemerintah belum memperjelas kebijakan mengenai biaya bantuan operasional sekolah atau BOS. Ada kemungkinan subsidi pemerintah dihilangkan atau dikurangi untuk membayar PPN.
Namun, bisa juga PPN dibayarkan oleh siswa sehingga setiap siswa yang membayar biaya pendidikan akan dikenai pajak 12 persen dari total biaya yang dibayarkan. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait wacana ini.
Seperti itulah informasi terkait daftar sekolah kena pajak menurut RUU KUP yang drafnya viral di masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jasa Dukun Bakal Kena PPN, Abah Unang: Yang Berobat Saja Kadang Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar