Suara.com - Revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah digarap oleh DPR viral ke publik. Didalamnya terdapat penjelasan soal ketentuan sekolah kena pajak.
Dalam waktu dekat, jika draft rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang atau jasa yang lain.
Kebijakan ini bertentangan dengan UU KUP sebelumnya yakni UU Nomor 6 tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk jasa yang tidak akan kena pajak. UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, dengan jelas bea sekolah tidak bisa dikenai pajak.
Bertentangan dengan peraturan sebelumnya, PPN pada revisi UU KUP justru akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Jika revisi UU KUP benar-benar disahkan, maka daftar sekolah kena pajak adalah sebagai berikut.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
- Jasa pendidikan formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan kepemudaan.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal kedua yang terdiri dari pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
- Jasa pendidikan informal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Kendati revisi UU KUP bakal diketuk dalam waktu dekat, pemerintah belum memperjelas kebijakan mengenai biaya bantuan operasional sekolah atau BOS. Ada kemungkinan subsidi pemerintah dihilangkan atau dikurangi untuk membayar PPN.
Namun, bisa juga PPN dibayarkan oleh siswa sehingga setiap siswa yang membayar biaya pendidikan akan dikenai pajak 12 persen dari total biaya yang dibayarkan. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait wacana ini.
Seperti itulah informasi terkait daftar sekolah kena pajak menurut RUU KUP yang drafnya viral di masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jasa Dukun Bakal Kena PPN, Abah Unang: Yang Berobat Saja Kadang Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm