Suara.com - Revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah digarap oleh DPR viral ke publik. Didalamnya terdapat penjelasan soal ketentuan sekolah kena pajak.
Dalam waktu dekat, jika draft rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang atau jasa yang lain.
Kebijakan ini bertentangan dengan UU KUP sebelumnya yakni UU Nomor 6 tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk jasa yang tidak akan kena pajak. UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, dengan jelas bea sekolah tidak bisa dikenai pajak.
Bertentangan dengan peraturan sebelumnya, PPN pada revisi UU KUP justru akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Jika revisi UU KUP benar-benar disahkan, maka daftar sekolah kena pajak adalah sebagai berikut.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
- Jasa pendidikan formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan kepemudaan.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal kedua yang terdiri dari pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
- Jasa pendidikan informal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Kendati revisi UU KUP bakal diketuk dalam waktu dekat, pemerintah belum memperjelas kebijakan mengenai biaya bantuan operasional sekolah atau BOS. Ada kemungkinan subsidi pemerintah dihilangkan atau dikurangi untuk membayar PPN.
Namun, bisa juga PPN dibayarkan oleh siswa sehingga setiap siswa yang membayar biaya pendidikan akan dikenai pajak 12 persen dari total biaya yang dibayarkan. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait wacana ini.
Seperti itulah informasi terkait daftar sekolah kena pajak menurut RUU KUP yang drafnya viral di masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jasa Dukun Bakal Kena PPN, Abah Unang: Yang Berobat Saja Kadang Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi