Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Keempat orang ini pernah menduduki jabatan Anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019.
Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto menjelaskan keempat ersangka ini ditetapkan. Setelah penyidik KPK mengumpulkan sejumlah bukti serta hasil pengembangan dalam kasus tersebut.
"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Setyo menjelaskan kontruksi perkara hingga melibatkan empat orang ini menjadi tersangka.
Dimana mereka para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu menagih kesiapan uang ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang.
Menurut Setyo keempat tersangka ini masing -masing menerima uang kisaran mencapai ratusan juta. Untuk Fahrurrozi (FR) dan Zainul Arfan (ZA) menerima mencapai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakhmat Eka Putra (AEP) dan Wiwid Ishwara menerima mencapai Rp 275 juta.
Setyo menyebut penetapan empat tersangka ini, berdasarkan pengembangan perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada 28 November 2017 lalu.
Hingga saat ini sudah sebanyak 18 orang dari unsur Gubernur Pimpinan DPRD Pimpinan Fraksi DPRD hingga pihak swasta telah menjadi narapidana.
Baca Juga: Dugaan Kerja Jurnalis Dibuntuti, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lakukan Ini
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018. Namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Untuk penyidikan lebih lanjut keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 17 Juni sampai 6 Juli 2021.
FR dan AEP akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sedangkan, WI dan ZA akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," ucap Ali.
Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK
-
Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Tahu Soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila
-
Rugikan Banyak Orang Jika Mangkir, Komnas HAM Beri Kesempatan Firli hingga Akhir Bulan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina