Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Andi Tatat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus tes swab yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (17/6/2021).
Dalam dupliknya, Andi menyatakan, RS UMMI begitu taat dan patuh terhadap pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia pun mengklaim RS UMMI turut berperan aktif dalam menangani Covid-19 di Kota Bogor.
"Pasien pertama konfirmasi Covid-19 di Kota Bogor, yaitu Wali Kota Bogor sendiri, yaitu Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor. Saat itu, RS UMMI dapat tugas dari Dinkes Kota Bogor melakukan swab kepada wartawan, dan pejabat Pemda Kota Bogor yang terindikasi paparan Bima Arya selepas pulang dari luar negeri," ungkapnya dalam duplik.
Dia pun memamerkan fasilitas yang ada RS UMMI. Kata dia, rumah sakit tersebut telah melayani ribuan pasien.
Selain itu, RS UMMI juga disebut memberdayakan karyawannya sebagaimana mestinya. Andi pun menyebut dari awal pandemi Covid-19 RS Ummi bahkan tidak pernah mengeluarkan karyawannya secara sepihak.
"RS UMMI sampai saat ini mempunyai 71 ruangan isolasi. Dari awal Maret 2020 sampai saat ini kami telah meriksa dan merawat pasien Covid-19 1.671 dari beberapa kalangan. Sebanyak 162 pasien meninggal dan 490 pasien yg sudah diklaim pembayarannya oleh kKmenkes, dan belum ada keterangan sampai saat ini untuk pembayaran berikutnya," paparnya.
Untuk itu, Andi Tatat meminta agar majelis hakim memberi keringanan pada saat vonis mendatang. Kata dia, sangat disayangkan jika ada seseorang yang taat pada aturan dan membantu menangani Covid-19 harus dijerat pidana.
"Apabila ada seseorang dengan kesadaran rumah sakit, dan ikuti prosedur kesehatan sangat disayangkan apabila seseorang tersebut malah dipidanakan," tutup Andi.
Baca Juga: Rizieq Beri Nasihat ke JPU dan Sebut Ada Penyelundupan Pasal di Perkara Tes SWAB RS UMMI
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI.
Jaksa dalam tuntutannya menilai kalau Andi telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tutur jaksa.
Sejumlah hal dianggap memperberat tuntutan terhadap Andi yakni salah satunya Andi sebagai Dokter dan Dirut Rumah Sakit justru bersikap tidak patut dalam penanganan Covid-19.
Andi sendiri didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter