Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Andi Tatat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus tes swab yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (17/6/2021).
Dalam dupliknya, Andi menyatakan, RS UMMI begitu taat dan patuh terhadap pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia pun mengklaim RS UMMI turut berperan aktif dalam menangani Covid-19 di Kota Bogor.
"Pasien pertama konfirmasi Covid-19 di Kota Bogor, yaitu Wali Kota Bogor sendiri, yaitu Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor. Saat itu, RS UMMI dapat tugas dari Dinkes Kota Bogor melakukan swab kepada wartawan, dan pejabat Pemda Kota Bogor yang terindikasi paparan Bima Arya selepas pulang dari luar negeri," ungkapnya dalam duplik.
Dia pun memamerkan fasilitas yang ada RS UMMI. Kata dia, rumah sakit tersebut telah melayani ribuan pasien.
Selain itu, RS UMMI juga disebut memberdayakan karyawannya sebagaimana mestinya. Andi pun menyebut dari awal pandemi Covid-19 RS Ummi bahkan tidak pernah mengeluarkan karyawannya secara sepihak.
"RS UMMI sampai saat ini mempunyai 71 ruangan isolasi. Dari awal Maret 2020 sampai saat ini kami telah meriksa dan merawat pasien Covid-19 1.671 dari beberapa kalangan. Sebanyak 162 pasien meninggal dan 490 pasien yg sudah diklaim pembayarannya oleh kKmenkes, dan belum ada keterangan sampai saat ini untuk pembayaran berikutnya," paparnya.
Untuk itu, Andi Tatat meminta agar majelis hakim memberi keringanan pada saat vonis mendatang. Kata dia, sangat disayangkan jika ada seseorang yang taat pada aturan dan membantu menangani Covid-19 harus dijerat pidana.
"Apabila ada seseorang dengan kesadaran rumah sakit, dan ikuti prosedur kesehatan sangat disayangkan apabila seseorang tersebut malah dipidanakan," tutup Andi.
Baca Juga: Rizieq Beri Nasihat ke JPU dan Sebut Ada Penyelundupan Pasal di Perkara Tes SWAB RS UMMI
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI.
Jaksa dalam tuntutannya menilai kalau Andi telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tutur jaksa.
Sejumlah hal dianggap memperberat tuntutan terhadap Andi yakni salah satunya Andi sebagai Dokter dan Dirut Rumah Sakit justru bersikap tidak patut dalam penanganan Covid-19.
Andi sendiri didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3