Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Andi Tatat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus tes swab yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (17/6/2021).
Dalam dupliknya, Andi menyatakan, RS UMMI begitu taat dan patuh terhadap pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia pun mengklaim RS UMMI turut berperan aktif dalam menangani Covid-19 di Kota Bogor.
"Pasien pertama konfirmasi Covid-19 di Kota Bogor, yaitu Wali Kota Bogor sendiri, yaitu Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor. Saat itu, RS UMMI dapat tugas dari Dinkes Kota Bogor melakukan swab kepada wartawan, dan pejabat Pemda Kota Bogor yang terindikasi paparan Bima Arya selepas pulang dari luar negeri," ungkapnya dalam duplik.
Dia pun memamerkan fasilitas yang ada RS UMMI. Kata dia, rumah sakit tersebut telah melayani ribuan pasien.
Selain itu, RS UMMI juga disebut memberdayakan karyawannya sebagaimana mestinya. Andi pun menyebut dari awal pandemi Covid-19 RS Ummi bahkan tidak pernah mengeluarkan karyawannya secara sepihak.
"RS UMMI sampai saat ini mempunyai 71 ruangan isolasi. Dari awal Maret 2020 sampai saat ini kami telah meriksa dan merawat pasien Covid-19 1.671 dari beberapa kalangan. Sebanyak 162 pasien meninggal dan 490 pasien yg sudah diklaim pembayarannya oleh kKmenkes, dan belum ada keterangan sampai saat ini untuk pembayaran berikutnya," paparnya.
Untuk itu, Andi Tatat meminta agar majelis hakim memberi keringanan pada saat vonis mendatang. Kata dia, sangat disayangkan jika ada seseorang yang taat pada aturan dan membantu menangani Covid-19 harus dijerat pidana.
"Apabila ada seseorang dengan kesadaran rumah sakit, dan ikuti prosedur kesehatan sangat disayangkan apabila seseorang tersebut malah dipidanakan," tutup Andi.
Baca Juga: Rizieq Beri Nasihat ke JPU dan Sebut Ada Penyelundupan Pasal di Perkara Tes SWAB RS UMMI
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI.
Jaksa dalam tuntutannya menilai kalau Andi telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tutur jaksa.
Sejumlah hal dianggap memperberat tuntutan terhadap Andi yakni salah satunya Andi sebagai Dokter dan Dirut Rumah Sakit justru bersikap tidak patut dalam penanganan Covid-19.
Andi sendiri didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Andi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Senandung Gugusan Bintang, Perjalanan Baru Jakarta Movin Allstars di Luar Panggung Teater Musikal
-
Dari Layar ke Dunia Nyata, Keseruan Komunitas Game RF Online Next Saat Akhirnya Bertatap Muka
-
KAI Genjot Perbaikan Perlintasan Sebidang, 145 Titik Prioritas Rampung Dibenahi
-
Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli
-
Apakah Aman Menyimpan Skincare dan Makanan dalam Satu Kulkas Mini?
-
Pabrik BYD di Subang Diresmikan Pekan Depan
-
Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban
-
Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar