Suara.com - Pengadilan Swiss pada hari Jumat memvonis seorang pemberontak Afrika Barat 20 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan hingga kanibalisme.
Menyadur Daily Sabah Minggu (20/6/2021) kasus tersebut merupakan pengadilan kejahatan perang pertama Swiss di pengadilan sipil.
Putusan tersebut diberikan kepada Alieu Kosiah, yang disebut "anak gertak sambal" dalam faksi pemberontak Gerakan Pembebasan Bersatu Liberia untuk Demokrasi (ULIMO) yang memerangi tentara mantan Presiden Charles Taylor pada 1990-an.
Pria 46 tahun tersebut menghadapi 25 dakwaan termasuk satu di mana ia dituduh memakan irisan hati seorang pria saat perang saudara Liberia.
Dia ditangkap pada tahun 2014 di Swiss, tempat dia tinggal sebagai penduduk tetap. Undang-undang Swiss 2011 memungkinkan penuntutan untuk kejahatan serius yang dilakukan di mana saja, di bawah prinsip yurisdiksi universal.
Seorang penggugat dalam kasus yang bersaksi bahwa Kosiah memerintahkan pembunuhan saudaranya mendesak warga Liberia lain untuk tampil sebagai saksi dan semakin memberatkan hukuman.
"Kalau dicontoh, yang lain takut," katanya dalam keterangannya melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) Civitas Maxima yang mewakilinya. Dia meminta untuk tidak disebutkan namanya dalam laporan media karena takut.
Liberia telah mengabaikan tekanan untuk menuntut kejahatan dari perang berturut-turut antara 1989-2003, di mana ribuan tentara anak-anak terlibat. Saat ini, negara Afrika Barat tersebut sedang berjuang melawan krisis pangan yang memburuk.
Human Rights Watch (HRW) menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Kosiah pada hari Jumat tersebut sebagai "peluang."
Baca Juga: Manuel Locatelli Bangga Jadi Bintang Kemenangan Italia
"Upaya Swiss dalam kasus ini akan membantu memobilisasi akuntabilitas yang lebih luas di Liberia karena ini menunjukkan bahwa kejahatan ini dapat dituntut. Saya melihat ini sebagai peluang," kata Elise Keppler dari HRW.
Sangat Kecewa
Aktivis di ibukota Liberia Monrovia merayakan putusan tersebut. "Ini akan menjadi penghalang bagi orang lain di seluruh dunia. Saya pikir keadilan telah berjalan," kata Dan Sayeh, juru kampanye aktivis.
Kosiah telah membantah semua tuduhan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia masih di bawah umur ketika pertama kali terlibat dalam konflik.
Pengacaranya Dmitri Gianoli mengatakan dalam sebuah email kepada Reuters bahwa Kosiah "sangat kecewa" dengan keputusan pengadilan tersebut.
Gianoli bahkan mengatakan bahwa keputusan itu menyerah pada tekanan media dan politik. "Tuan Alieu Kosiah akan terus berjuang demi keadilan yang harus ditegakkan." ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur