News / Nasional
Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB
Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menunjukan tumpukan daging domba kadaluarsa yang berada di gudang penyimpanan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).(ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap 14 ton daging domba beku Australia kedaluwarsa yang akan didistribusikan ke pasar tradisional Jakarta dan Tangerang.
  • Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, melibatkan penyitaan barang bukti di tiga lokasi pergudangan di wilayah Tangerang pada Maret 2026.
  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan penjualan daging ilegal tersebut, dijerat pasal perlindungan konsumen dan pangan.

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal daging domba beku asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Total barang bukti yang ditemukan mencapai 14 ton, yang diduga kuat akan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat rencana peredaran dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, di mana permintaan konsumsi daging masyarakat biasanya mengalami lonjakan tajam.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pangan impor tersebut.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi memberikan penjelasan mengenai target distribusi daging berbahaya ini di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).

Kronologi Pengungkapan dan Lokasi Gudang Penyimpanan

Operasi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan perdagangan daging domba karkas impor yang tidak layak konsumsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan awal di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.

Baca Juga: Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menyita tiga unit truk yang memuat 9 ton daging domba asal Australia yang diduga telah kedaluwarsa.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua titik penyimpanan lainnya untuk memutus rantai peredaran daging tersebut.

Lokasi pertama berada di Gudang I yang terletak di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang. Sementara lokasi kedua berada di Gudang 2 yang beralamat di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dari serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami jaringan perdagangan daging ilegal ini.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti," ujarnya.

Load More