Suara.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2021 sampai saat ini telah menangkap sedikitnya 11 ekor hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Semua hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut merupakan sapi,” kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Dinas Satpo PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Minggu.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap sebanyak belasan hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di daerah ini.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan daerah tersebut hewan ternak berkaki empat seperti kerbau, sapi dan kambing tidak boleh dilepasliarkan di jalan dan fasilitas umum di daerah ini.
Bagi warga setempat yang ingin mengambil hewan ternaknya yang telah ditangkap oleh personel Satpol PP setempat harus membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Ia mengatakan berdasarkan perda terbaru tersebut sanksi denda terhadap pemilik sapi dan kerbau dinaikkan dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta guna memberikan efek jera terhadap pemilik sapi.
Sementara itu, katanya, petugas Satpol PP kesulitan menangkap kerbau yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini apalagi saat kerbau berada di gerombolannya.
“Petugas Satpol sudah berusaha menangkap kerbau yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum daerah ini tetapi selalu gagal karena kerbau memiliki tenaga lebih besar dibandingkan sapi,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, petugas Satpol PP akan terus melakukan razia untuk menertibkan semua hewan ternak yang dilepasliarkan di jalanm raya dan fasilitas umum di daerah ini.
Baca Juga: Miris! 15 Tahun Dijarah dan Dirambah, 2.022 Hektare Hutan di Bengkulu Rusak Parah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru