Suara.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2021 sampai saat ini telah menangkap sedikitnya 11 ekor hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Semua hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut merupakan sapi,” kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Dinas Satpo PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Minggu.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap sebanyak belasan hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di daerah ini.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan daerah tersebut hewan ternak berkaki empat seperti kerbau, sapi dan kambing tidak boleh dilepasliarkan di jalan dan fasilitas umum di daerah ini.
Bagi warga setempat yang ingin mengambil hewan ternaknya yang telah ditangkap oleh personel Satpol PP setempat harus membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Ia mengatakan berdasarkan perda terbaru tersebut sanksi denda terhadap pemilik sapi dan kerbau dinaikkan dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta guna memberikan efek jera terhadap pemilik sapi.
Sementara itu, katanya, petugas Satpol PP kesulitan menangkap kerbau yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini apalagi saat kerbau berada di gerombolannya.
“Petugas Satpol sudah berusaha menangkap kerbau yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum daerah ini tetapi selalu gagal karena kerbau memiliki tenaga lebih besar dibandingkan sapi,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, petugas Satpol PP akan terus melakukan razia untuk menertibkan semua hewan ternak yang dilepasliarkan di jalanm raya dan fasilitas umum di daerah ini.
Baca Juga: Miris! 15 Tahun Dijarah dan Dirambah, 2.022 Hektare Hutan di Bengkulu Rusak Parah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok