Suara.com - Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindaklanjuti kasus tewasnya wartawan sekaligus pemimpin redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap karena ditembak. Listyo diminta segera cari dan tangkap pelaku.
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penangkapan segera harus dilakukan terhadap penembak Mara Salem. Gerak cepat kepolisian kata Pangeran menjadi pembuktian bahwa polisi memberikan keadilan dan rasa aman. Terlebih terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Kerja cepat dan kerja keras kepolisian untuk segera mencari pelaku tersebut merupakan ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan aparatnya," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Selain menangkap, kepolisian diminta terbuka untuk mengungkapkan motif dibalik tewasnya Mara Salem akibat luka tembak oleh orang tidak dikenal.
"Agar aparat kepolisian segera menangkap siapa dalang dan pelaku serta sekaligus mengungkap motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut," kata Pangeran.
Wartawan dan pemimpin redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap ditemukan tewas dengan luka tembakan di tubuhnya, Sabtu (19/6/2021). Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Pria yang akrab disapa Marsal Harahap itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam mobil yang dikendarainya. Adapun mobil tersebut ditemukan tidak jauh dari rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan," kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers anggota Komite Keselamatan Jurnalis melalui keterangan tertulis.
Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Marsal bersama medianya tengah gencar memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Salah satunya ialah soal dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah itu.
Baca Juga: Dorr..dorrr! Teror Penembakan Tewaskan 18 Orang di Meksiko
Kemudian, lassernewstoday juga memberikan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers RI untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
Di samping itu, mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada prinsip menghormati kebebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”
Adapun Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Berita Terkait
-
Dorr..dorrr! Teror Penembakan Tewaskan 18 Orang di Meksiko
-
Detik-detik Pengemudi Fortuner Tembakan Senjata di Komplek Perwira Polisi
-
Viral Pengemudi Fortuner Tembakan Senjata ke Udara Dekat Komplek Pati Polri
-
Desak Polisi Usut Tuntas Penembakan Jurnalis di Sumut, Cak Imin: Preseden Buruk Dunia Pers
-
Cak Imin Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana