Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menangkap MJY (40), pelaku penjualan kulit dan tulang harimau Sumatra pada Sabtu, (19/6/2021).
MJY ditangkap di Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat ditangkap, MJY kedapatan sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor. Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat.
Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menyampaikan, pihaknya akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.
MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menegaskan, bahwa perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
"Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo.
Adapun, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
Menurut Rasion, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.
Baca Juga: Pelaku Perdagangan Ditangkap, Seekor Harimau Sumatera Dibedah dan Dikeringkan
"Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke Pengadilan," tutup Rasion.
Berita Terkait
-
7 Kapal Illegal Fishing Ditangkap di Perairan Riau, Belasan Ton Ikan Disita
-
Menteri Siti Nurbaya Terima Anugerah Kearsipan dari ANRI
-
KLHK Lepasliarkan 500 Ekor Tukik Penyu di Pantai Sanur Bali
-
Viral Harimau Berburu Mangsa di Area Perkebunan, Begini Kata BBKSDA Riau
-
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BKSDA Bali Tanam Terumbu Karang di Pantai Tulamben
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya