Suara.com - Sebanyak 18 warga yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 menuntut ganti rugi kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Tuntutan ganti rugi itu disampaikan saat Juliari menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Mereka menilai bansos berupa paket sembako yang diberikan tidak sesuai dengan jatah yang ditetapkan.
Nelson Nikodemus, yang menjadi tim kuasa hukum para korban mengatakan, secara keseluruhan ganti rugi yang diminta kliennya sekitar Rp16,2 juta.
"Yang kami minta adalah dalam bentuk uang, jadi tiap paket bansos ada Rp300 ribu, kami minta Rp300 ribu dikali 18, dikali tiga. Mereka dapatnya tiga kali, jadi apa yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim," kata Nelson kepada wartawan di lokasi.
Permintaan ganti rugi itu pun disampaikan Nelson saat proses persidangan terhadap Juliari akan dimulai. Ketika itu sejumlah saksi untuk Juliari memasuki area sidang, Nelson pun mengangkat tangan.
"Kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelson.
Mendengar, pernyataan itu Ketua Majelis, hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu.
"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim.
Di luar persidangan, kata Nelson, permintaan ganti rugi mereka ajukan saat sidang berlangsung, agar gugatan itu dimasukkan dalam materi kasus dugaan korupsi yang dilakukan Juliari.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari
"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana, kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu. Itu pakai pasal 98 KUHPidana, supaya ibu Eni (korban) enggak usah pakai gugatan baru. Ngulang lagi, lama lagi, langsung dimasukkan," jelasnya.
Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp32.4 miliar lebih. Uang itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Berdasarkan hasil rincian Jaksa KPK, sejumlah uang itu diterimanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000. Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp29.252.000.000.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Bansos, Politisi PDIP Ihsan Yunus jadi Saksi Terdakwa Eks Mensos Juliari
-
Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK
-
Pejabat Kemensos: Ihsan Yunus Dekat dengan Juliari, Sering ke Ruangan Pak Menteri
-
Terkuak di Sidang, Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen dari Vendor Bansos
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...