Suara.com - Angka penularan Covid-19 terus meroket setiap harinya di ibu kota beberapa waktu terakhir. Bahkan diperkirakan akan ada ratusan ribu kasus aktif corona dalam waktu dekat.
Diketahui, kasus aktif merupakan orang terjangkit corona yang belum sembuh dan saat ini sedang menjalani masa isolasi atau perawatan di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan dengan kondisi kenaikan yang signifikan seperti sekarang, pihaknya mencoba melakukan prediksi jika penularan virusnya terjadi secara maksimal di masyarakat.
Pada perkiraaan penambahan kasus aktif maksimal, jika diteruskan, maka akan ada 218 ribu orang positif Covid-19 di bulan Agustus.
"Kalau kami lakukan prediksi ini bisa sampai tembus kasus aktif harian itu mencapai lebih dari 70 ribu. Bahkan kalau sampai Agustus bisa mencapai 218 ribu," ujar Widyastuti melalui siaran di kanal YouTube BNPB, dikutip Senin (21/6/2021).
Dari grafik yang dipaparkan Widyastuti, memang jika penularannya moderat, maka penambahannya tidak separah ketika maksimal.
"Kami mencoba secara prediksi peningkatan yang moderat, itu angka grafiknya sedikit landai, tapi pada saat kondisi yang maksimal, itu luar biasa," katanya.
Penularan secara maksimal ini disebutnya karena adanya varian baru Covid-19 yang merebak di tengah masyarakat. Penularan dan penyebarannya disebut lebih cepat.
"Hal ini terkait dengan adanya prediksi varian baru yang menjadi perhitungan kita. Jadi kami menghitung kasus aktif harian di DKI Jakarta itu sangat luar biasa," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini Vaksinasi Covid-19 Massal di Bandar Lampung, Catat Lokasi dan Syaratnya
Karena itu, agar tak terjadi penularan maksimal, maka diperlukan intervensi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pembatasan terhadap mobilitas masyarakat harus segera dilakukan demi menekan penularan.
"Ini tentunya angka prediksi. Kenapa kita hitung? Karena kita harus intervensi sesuatu yang lebih masif seperti halnya di tahun-tahun lalu. Tentu yang berbeda adalah kalau tahun lalu sekupnya hanya di Jakarta dan sekitarnya, tetapi tentu dengan tahun ini karena maraknya di provinsi lain bisa diharapkan pembatasan yang lebih luas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Bantul Melonjak, Frekuensi Permintaan Oksigen Meningkat
-
Indonesia Lockdown 2 Pekan, Diminta Prof Zubairi Djoerban dari IDI
-
Hari Ini Vaksinasi Covid-19 Massal di Bandar Lampung, Catat Lokasi dan Syaratnya
-
Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi