Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria mendorong petugas pemadam kebakaran hingga jatuh tersungkur viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial Instagram, tampak beberapa petugas pemadam kebakaran sedang berusaha memadamkan api di lokasi kebakaran.
Dalam video tersebut juga tampak seorang pria yang membanting kardus diduga marah karena petugas pemadam datang terlambat. Meskipun begitu amarah pria tersebut berhasil ditahan oleh warga hingga tak melukai petugas.
Sayangnya, dari arah lain tiba-tiba tampak seorang pria lain berlari kencang dan mendorong seorang petugas damkar hingga tersungkur di tanah.
Tak lama kemudian, petugas damkar lainnya yang sedang memegang alat pemadam langsung menyemprotkan air ke arah pria yang mengamuk itu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam unggahan video tersebut, kemarahan warga terjadi lantaran pihak damkar yang dinilai datang terlambat.
"Salah satu anggota pemadam kebakaran diterjang dengan pukulan oleh seseorang. Dari informasi yang mimin dapat, katanya pemilik rumah marah dan kesal karena merasa pemadam yang terlambat datang dan rumahnya habis terbakar," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
"Kejadian ini diduga terjadi di Malaysia," tulis akun tersebut.
Menanggapi video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Sebagain besar dari mereka menghujat dan mengecam aksi pria yang menyerang petugas damkar tersebut.
Baca Juga: Viral! 10 Tahun Merantau, Pria Ini Pulang Kejutkan Ibu Hingga Disambut 'Tamparan'
"Syukur syukur masih dibantuin lu, nyusahin banget jadi orang," komentar salah seorang warganet.
"Baru mau komen semprot aja pak. Eh bapaknya udah inisiatif buat nyemprot. Good job! Kalau perlu tinggalin ajah pak biar mereka yang madamin sendiri," sahut warganet lainnya.
"Dah syukur pemadamnya datang," komentar salah satu warganet.
"Mampus kena semprot!" ujar warganet lain.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! 10 Tahun Merantau, Pria Ini Pulang Kejutkan Ibu Hingga Disambut 'Tamparan'
-
Tetangga Buang Tanah dan Mayat Hewan ke Rumah, Ibu Tergeletak Lemas di Jalan
-
Cewek Kehujanan Dijemput Pacar Pakai Mobil Pikap, Sepeda Motor Ikut Diangkut
-
Viral Akun Sebut Kelamin Boyband Korea Tidak Jelas, Malah Puji Pria Menenteng Senjata
-
CEK FAKTA: Benarkah Ifan Seventeen Meninggal Dunia karena Kecelakaan?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka