Ignatius Jonan lalu meminta Samin Tan menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Dirjen Minerba.
Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Jonan tersebut pun disanggupi Samin Tan.
Sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI melalui PT AKT.
Surat asli disampaikan kepada Ignatius Jonan, sedangkan salinannya disampaikan ke Bambang Gatot. Namun, ternyata Ignatius Jonan tidak meyakini surat pernyataan itu benar sehingga yang bersangkutan meminta untuk ada pertemuan langsung antara Bambang Gatot dan Bank Standard Chartered Cabang Hongkong atau Singapura.
Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.
Walaupun pembuktian keaslian surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered sudah dipenuhi, Kementerian ESDM ternyata tidak langsung memproses hak, izin, serta rekomendasi untuk PT AKT. Namun, masih menunggu instruksi Ignatius Jonan.
"Terkait dengan hal tersebut, Eni Maulani Saragih lalu memberi tahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Ignatius Jonan dan Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung," jelas jaksa.
Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.
Penyerahan uang secara bertahap, pertama pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp1,2 miliar yang diserahkan melalui tenaga ahli Eni Maulani bernama Tahta Maharaya, pada tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp2,8 miliar juga melalui Tahta Maharaya dan pada tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp1 miliar melalui Tahta Maharaya.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Samin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis