Badan amal lainnya World Vision melaporkan COVID-19 telah mendorong lonjakan terbesar dalam pernikahan anak selama 25 tahun terakhir.
Menurut Susanne Legena, Direktur Plan International Australia, terjadi juga peningkatan praktek sunat perempuan dan kehamilan remaja selama periode ini.
Susanne mengatakan alasan yang paling umum adalah kemiskinan, persepsi yang berbeda dari anak perempuan di masyarakat tertentu dan putus sekolah, yang secara tradisional memainkan peran protektif.
"Orang sering berpikir pernikahan paksa anak-anak sebagai cara perlindungan bagi anak perempuan, menempatkan anak-anak ke keluarga yang akan merawatnya lebih baik daripada yang mereka mampu," katanya.
"Yang dipegang teguh dalam hal ini yaitu pandangan tentang peran dan kedudukan anak perempuan dan perempuan dalam budaya tersebut."
Laporan Plan International menyebutkan teknologi digital, seperti komputer dan ponsel yang terhubung ke internet, dapat menjangkau lebih banyak anak perempuan yang terdampak praktek pernikahan anak, terutama selama pandemi.
Dikatakan, anonimitas online dapat menawarkan informasi tentang hukum, dukungan dan tempat perlindungan ruang yang aman untuk menjangkau orang lain dalam situasi yang sama.
Mai menganggap perkawinan akan membantu keluarganya
Pernikahan sebelum usia 18 tahun dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, meskipun praktiknya makin meluas, menurut badan PBB untuk anak-anak UNICEF.
12 juta anak perempuan di bawah 18 tahun menikah setiap tahun, terutama di wilayah Sahara Afrika dan Asia Tenggara.
UNICEF mengatakan adat istiadat tersebut dapat menyebabkan penderitaan seumur hidup, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, serta komplikasi dalam kehamilan dan persalinan untuk remaja perempuan.
Meski remaja pria juga berisiko mengalami pernikahan anak, anak perempuan lebih banyak menderita dampaknya.
"Hal ini terjadi dari generasi ke generasi sehingga sudah dinormalisasi sebagai hal yang pantas, bahkan saat ada undang-undang yang melarangnya," kata Susanne Legena.
"Biasanya ada alasan-alasan budaya dan agama yang digunakan untuk menghindari aturan hukum itu."
Sebagai contoh, di Indonesia, orangtua dapat meminta pengecualian kepada pengadilan untuk mengizinkan anak mereka menikah di bawah usia minimum 19 tahun.
Berita Terkait
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
-
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Resmi Nikah di Bali, Janji Suci Penuh Air Mata Bahagia
-
Shinji Koyote Umumkan Pernikahan, Tulis Surat Menyentuh untuk Penggemar
-
Nikah Besok, Intip Perjalanan Cinta Ranty Maria dan Rayn Wijaya
-
Fuji Buka-bukaan soal Rencana Menikah: Maunya Tahun ini?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam