Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Jonan tersebut pun disanggupi Samin Tan.
Sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI melalui PT AKT.
Surat asli disampaikan kepada Ignasius Jonan, sedangkan salinannya disampaikan ke Bambang Gatot. Namun, ternyata Ignasius Jonan tidak meyakini surat pernyataan itu benar sehingga yang bersangkutan meminta untuk ada pertemuan langsung antara Bambang Gatot dan Bank Standard Chartered Cabang Hongkong atau Singapura.
Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.
Walaupun pembuktian keaslian surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered sudah dipenuhi, Kementerian ESDM ternyata tidak langsung memproses hak, izin, serta rekomendasi untuk PT AKT. Namun, masih menunggu instruksi Ignatius Jonan.
"Terkait dengan hal tersebut, Eni Maulani Saragih lalu memberi tahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Ignasius Jonan dan Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung," jelas jaksa.
Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.
Penyerahan uang secara bertahap, pertama pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp 1,2 miliar yang diserahkan melalui tenaga ahli Eni Maulani bernama Tahta Maharaya, pada tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp 2,8 miliar juga melalui Tahta Maharaya dan pada tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar melalui Tahta Maharaya.
Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menilik Gaya Kepemimpinan Ignasius Johan Saat Menjabat sebagai Direktur PT KAI
Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Samin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng
-
Menilik Gaya Kepemimpinan Ignasius Johan Saat Menjabat sebagai Direktur PT KAI
-
Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili
-
Kasus Suap Samin Tan, KPK Hari Ini Panggil Dua Saksi dari Unsur Swasta
-
Kasus Korupsi Samin Tan, KPK Panggil Dua Saksi Hari Ini
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Mulai Akhir Pekan Ini, Gubernur Pramono: Boleh Olahraga hingga Pacaran
-
KPK Usut Skandal EDC Rp700 M, Alasan Panggil Direktur Indosat Gali Skema Beli atau Sewa
-
Pastikan Jakarta Aman! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Teror Bom di Tiga Sekolah Internasional
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
-
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp4 Juta
-
Sebut Partai Pro Pekerja, Begini Strategi PDIP Beri Perlindungan PMI
-
Geger Pulau Pari! Jasad Pria Misterius Mengambang, Kondisinya Bikin Merinding
-
20 Oktober Jadi Ujian Prabowo, Akankah Lepas Bayang Jokowi dan Rombak Kabinet?
-
Resmi Meluncur: Electricity Connect 2025, Kolaborasi untuk Energi Tangguh dan Berdaulat