Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo perihal RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Surat itu menjadi salah satu dari lima surat yang dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persisangan V.
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan surpres terkait RUU KUP itu tertanggal 5 Mei 2021. Sebagaimana diketahui belakangan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui draf RUU KUP bocor lebih dulu ke publik.
Imbasnya mencuat wacana ihwal pengenaan pajak untuk sembako yang menuai polemik.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima lima pucuk surat dari presiden RI, yaitu satu R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Puan, Selasa (22/6/2021).
Kedua, yakni surpres R22 tertanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga, surpers R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencaloman dubes luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
"R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal pertimbangan bagi duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," ujar Puan.
Terakhir, surpes R26 tanggal 7 Juni 2021 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
Janji Jelaskan Usai DPR Terima Draf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan memberikan penjelasan yang lengkap soal niatan pemerintah untuk memajaki produk bahan pokok alias sembako.
Baca Juga: DPR dan BPIP Pastikan Adanya Nafas Pancasila dalam Setiap Undang-Undang
Dirinya mau berbicara setelah draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah diterima para anggota dewan.
"Itu semua kita akan presentasikan secara lengkap, by sektor, by pelaku ekonomi," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI ditulis Jumat (11/6/2021).
Bendahara negara ini juga berjanji akan memberikan penjelasan alasan pemerintah mengapa mengusulkan adanya pasal tersebut, sehingga tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat.
"Kenapa kita mengusulkan pasal ini, landasannya apa dan kalau pun itu adalah arah yang benar apakah harus sekarang, apakah harus 6 bulan, apakah harus tahun depan, itu semuanya nanti kita ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Dokumen Bocor
Sri Mulyani mengakui draft RUU KUP yang mau dibahas ini terlanjur bocor ke publik, sehingga menimbulkan polemik. Padahal kata dia pemerintah saat ini masih fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!