Suara.com - Terdakwa penganiayaan sopir taksi, Bahar bin Smith mengaku siap menerima berapa pun putusan hakim, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara.
"Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya," kata Bahar Smith, setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).
Meski begitu, Bahar juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak terlalu berat dan juga tidak ringan.
Adapun tim kuasa hukum Bahar Smith itu mengaku belum memutuskan akan menerima hukuman tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ichwan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan.
"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata ketua majelis hakim Surachmat. (Antara)
Baca Juga: Keras! Habib Bahar: Rasulullah Melaknat Lelaki yang Merayu Istri Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion