Suara.com - Anda pasti sering mendengar hukum kekekalan energi, terlebih lagi saat mempelajari ilmu Fisika atau sejenisnya.
Sebenarnya, apa itu hukum kekekalan energi? Lalu, apakah hukum ini berguna dalam kehidupan sehari-hari? Simak berikut ini penjelasannya.
Definisi Hukum Kekekalan Energi
Hukum kekekalan energi menurut James Prescott Joule yaitu bentuk energi yang pada dasarnya bersifat sama dan tetap, namun mampu berubah satu sama lain.
Hukum kekekalan energi menyebutkan bahwa energi tak dapat dimusnahkan, akan tetapi mampu diubah ke bentuk lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa energi tak dapat dimusnahkan, namun mampu diubah ke bentuk lain yang tujuannya untuk kepentingan energi.
Jenis-jenis Hukum Energi
James Prescott Joule membagi hukum energi menjadi tiga jenis, yakni energi potensial, energi kinetik, serta energi mekanik. Simak berikut ini penjelasannya.
- Energi Potensial
Energi potensial merupakan energi dari benda yang disebabkan posisi dari ketinggian benda tersebut. - Energi Kinetik
Energi kinetik merupakan aktivitas yang diperlukan untuk menggerakkan benda oleh massa tertentu dari kondisi diam hingga kecepatan tertentu. - Energi Mekanik
Sedangkan energi mekanik merupakan energi yang berkaitan dengan posisi serta gerak dari sebuah benda.
Rumus Hukum Kekekalan Energi
Baca Juga: Rumus Pythagoras: Sejarah, Rumus dan Cara Pengaplikasiannya
Simak berikut ini rumus dari Hukum Kekekalan Energi, yang perlu kamu tahu, khususnya bagi yang suka ilmu fisika.
Em1 = Em2
Ek1 + Ep1 = Ek2 + Ep2
Keterangan:
Em1: energi mekanik awal
Em2: energi mekanik akhir (J)
Ek1: energi kinetik awal
Ek2: energi kinetik akhir (J)
Ep1: energi potensial awal
Ep2: energi potensial akhir (J)
Penerapan Hukum Kekekalan Energi dalam Kehidupan Sehari-hari
Penerapan hukum fisika ini dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya sering kita alami, beberapa contoh di antaranya yakni sebagai berikut.
- Kompor yang kerap dipakai mampu mengubah energi gas/listrik menjadi energi panas. Besaran energi listrik/gas dan energi panas tersebut tetap sama.
- Pada kendaraan motor atau mobil, terjadi perubahan dari bahan bakar ke energi kinetik. Energi tersebut yang berguna menggerakan mobil.
- Teko pemanas air mampu mengubah energi listrik (kabel) jadi energi panas terhadap elemen pemanas. Elemen inilah yang berguna memanaskan air hingga mampu mengantarkan energi panas ke air teko.
Nah, itulah penjelasan mengenai definisi hukum kekekalan energi lengkap dengan rumus, penerapannya di kehidupan sehari-hari, dan macam-macamnya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Apa yang akan Terjadi dengan Kehidupan Manusia Jika Tidak Ada Ilmu Fisika?
-
Rahasia di Balik Bentuk Lubang Hitam: Apakah Selalu Bulat Sempurna?
-
Memahami Rumus Panjang Gelombang dalam Fisika
-
Cara Menentukan Dimensi Daya Dalam Fisika Serta Contoh Penerapannya
-
Momentum Impuls : Rumus, Contoh Soal Dan Aplikasi Sehari-hari
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu