- Menteri HAM Natalius Pigai sebut mahasiswa hilang hanya 'belum terlihat'.
- YLBHI kritik keras, sebut pernyataan itu sikap denial.
- Dua mahasiswa masih hilang, negara dituntut bertanggung jawab.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terhadap Menteri HAM, Natalius Pigai, yang dinilai mengecilkan tragedi orang hilang pasca-demo.
Pernyataan Pigai yang menyebut para korban hanya 'belum terlihat' atau 'belum kembali ke rumah' dianggap sebagai bentuk penolakan (denial) terhadap fakta di lapangan.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa alih-alih berdebat soal istilah, negara seharusnya fokus pada tanggung jawab utamanya, yakni mencari dan menemukan warganya yang hilang.
"Justru mereka tidak perlu denial, tapi pastikan cari dan temukan," kata Arif saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/9/2025).
"Sampai Kapan Baru Disebut Hilang?"
Arif secara langsung mempertanyakan logika di balik pernyataan Pigai.
Ia menantang pemerintah untuk menentukan batasan waktu kapan seorang warga negara yang tidak bisa ditemukan akhirnya boleh disebut sebagai korban hilang.
"Ketika akhirnya masyarakat mengatakan ini hilang ya memang tidak ditemukan. Dan kalau kemudian harus dibilang terlalu dini sampai kapan?" tegasnya.
Dua Mahasiswa Masih Hilang
Baca Juga: Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
Di tengah perdebatan semantik ini, nasib dua orang masih menjadi misteri. Mereka adalah Muhammad Farhan Hamid (hilang sejak 31 Agustus) dan Reno Syahputra Dewo (hilang sejak 30 Agustus).
Keduanya terakhir kali terlihat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang.
Menurut YLBHI, kasus hilangnya puluhan orang tidak bisa dilepaskan dari pola penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat selama periode demonstrasi.
Banyak korban yang ditangkap tanpa surat perintah dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, sehingga memicu laporan orang hilang.
Dari total 44 orang yang sempat dilaporkan hilang ke KontraS, kini tersisa dua nama tersebut yang keberadaannya masih belum diketahui.
YLBHI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menemukan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian