News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 23:03 WIB
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief usai diperiksa KPK lebih dari sekira 11,5 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar pertanyaan pembagian kuota haji. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Dirjen Haji Hilman Latief diperiksa maraton 11,5 jam oleh KPK.
  • Dia dicecar soal regulasi dan pembagian kuota haji tambahan.
  • Hilman mengaku sudah jelaskan semua prosesnya kepada penyidik.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hilman Latief, yang mengenakan kemeja batik, keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/9/2025) malam. 

Ia mengaku telah dicecar oleh penyidik mengenai dasar aturan dan regulasi dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kata Hilman.

Dicecar soal Kuota Tambahan

Hilman mengonfirmasi bahwa salah satu fokus utama pemeriksaan, yakni mengenai proses pembagian kuota haji tambahan yang kini menjadi inti dari dugaan korupsi. 

Ia mengklaim telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik, mulai dari tahapan awal hingga proses keberangkatan jemaah.

“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ujar Hilman.

Pemeriksaan Maraton dari Pagi Hingga Malam

Baca Juga: KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?

Hilman tercatat mulai diperiksa oleh penyidik KPK pada pukul 10.22 WIB dan baru selesai serta meninggalkan gedung pada pukul 21.53 WIB, menunjukkan betapa dalamnya materi yang digali oleh penyidik.

Sebelumya diberitakan, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Jamaah haji melempar jumrah Aqabah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc]

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Load More