Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku lembaganya tidak memiliki instrumen khusus untuk melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menguji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran itu, dia beralasan untuk melibatkan Dinas Psikologi TNI AD dan sejumlah lembaga lainnya dalam tes alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kenapa ada nama wawasan kebangsaan? Karena mengacu pada Undang-undang, dan kemudian BKN dapat mandat untuk melaksanakan TWK. BKN punya TWK, tapi tidak sesuai dengan untuk KPK karena yang dinilai adalah orang-orang yang senior, sudah lama di KPK. Ada deputi, ada biro, ada direktur, dan penyidik utama,” katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2021).
Bima menjelaskan, instrumen TWK yang mereka miliki hanya untuk seleksi ASN atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Yang kami miliki adalah tes untuk CPNS, entry level. Bagi kami tes ini tidak pas untuk pejabat yang sudah menjabat,” ujarnya.
Lantaran itu, dia mengemukakan, jika BKN pun menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD untuk para pegawai KPK.
“Kenapa sampai pakai instrumen Dinas Psikologi TNI AD? Kenapa itu yang di gunakan? Karena ini satu-satunya alat instrumen yang tersedia dan valid, nggak ada yang lain,” jelasnya.
“Jadi kami gunakan The Best Level of instrument yang ada. Instrumen ini tidak berdiri sendiri, jadi hasil IMB (Indeks Moderasi Beragam) 68 , Tidak berdiri sendiri tapi ada wawancara. Tapi di tengah tahap itu untuk memperkuat info indeks moderasi, dilakukan profiling. Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN,” sambunnya.
Kemudian dari instrumen itu dihasilkan 1.274 pegawai yang lolos menjadi ASN, dan sisanya 75 orang tidak lolos. Namun belakangan, terdapat 24 orang yang bisa diperjuangkan menjadi ASN, namun 51 pegawai lainnya kekinian terancam didepak dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa soal Skandal TWK, Kepala BKN: Kami Jawab Sejujur-jujurnya, Tak Ditutupi
Kekinian, TWK berbuah polemik, karena dalam prosesnya ditemukan sejumlah kejanggalan. Karenanya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos, menilai TWK sebagai alat untuk menyingkirkan mereka dari lembaga antikorupsi.
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!