Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pengembangan kewirausahaan, di Hotel All Season, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 22-23 Juni 2021. Kegiatan yang diikuti stakeholder wirausaha muda ini menitikberatkan pada tema "Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda".
Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Imam Gunawan menjelaskan, bahwa pembahasan tentang wirausaha muda perlu diulang-ulang apalagi sebagai pemula, karena masih diperlukan kesamaan gerak langkah dalam memulai usaha, berbeda dengan tahapan yang sudah menjalani usaha menuju kemapanan.
"Pengulangan pembahasan tentang kewirausahaan pemuda diperlukan guna menyamakan persepsi. Ini semua hasil diskusi Kemenpora, Bappenas, Kemenkop UKM, Kemenko PMK, dan stakeholder lainnya," katanya.
Wirausaha muda adalah sebuah maindset tentang usaha yang diawaki oleh para pemuda. Dituntut kreativitas, inovasi, dalam mencari peluang dan nilai tambah.
"Kebijakan pengembangan kewirausahaan pemuda menjadi bagian Program Prioritas 2020-2024, sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Menpora sebagai acuan," tambahnya.
Dari FGD ini diharapkan dapat menentukan kebijakan strategi dalam pengembangan kewirausahaan pemuda yang dapat diatur secara jelas baik di pusat maupun daerah, dan menjadi pedoman bagi semua pihak, sehingga proses inkubasi dan kelanjutan bisnis, serta penyediaan permodalan dapat terpenuhi.
Narsum lainnya, Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda Amar Ahmad, menyampaikan tentang draf NSPK yang diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda menjadi terarah.
"NSPK ini akan menjadi pedoman pengembangan kewirausahaan pemuda, berupa aturan-aturan, yang dapat mendorong pelaksanaan lebih bagus lagi," katanya.
Pada akhirnya NSPK diharapkan menjadi pengetahuan pendekatan pengembangan kewirausahaan pemuda sekaligus menjadi regulasi yang mengatur pelaksanaannya.
Baca Juga: Jadi Penguji Mahasiswa S3 UNS, Ini Harapan Menpora Amali Terhadap Penelitian Sulistiyono
Berita Terkait
-
Menpora Amali Terima Kunjungan PWI Pusat
-
Menpora Amali Dukung Peningkatan Sport Science untuk Bangkitkan Olahraga Nasional
-
Ketum KONI Pusat Laporkan Kesiapan Pelaksanaan PON XX Sesuai Jadwal kepada Menpora Amali
-
Ini Harapan Kemenpora dalam Pelatihan Tenaga Keolahragaan yang Dilakukan di Pekanbaru
-
Kemenpora Cari Bibit Atlet Junior di Konawe Utara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon