Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan tarif parkir Rp 60.000 per jam untuk kendaraan bermotor roda empat dan Rp 40.000 per jam untuk kendaraan bermotor roda dua. Seperti apa wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu ini?
Lokasi Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu
Diketahui, tarif parkir Rp 60 ribu di Jakarta sudah mulai diberlakukan dalam masa uji coba. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan sudah ada tiga lokasi uji coba pemberlakuan tarif parkir Rp 60.000 per jam, yakni:
- Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas
- Lapangan Parkir Samsat
- Lapangan Parkir Blok M Square
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan akan ada lokasi tambahan untuk uji coba tarif parkir tersebut. Uji coba tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu direncanakan bakal dilakukan di:
- Plaza Intercon
- Park and Ride Kalideres
- Pasar Mayestik
- Ruas jalan Mangga Besar
- Ruas jalan Denpasar Raya
- Ruas jalan Boulevard Raya
Aturan Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu
Jika uji coba tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu ini dinyatakan berhasil, selanjutnya akan diajukan usulan untuk perubahan aturan retribusi parkir dari Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 - Rp 60.000 per jam.
Sedangkan untuk Golongan B mulai Rp 5.000 -Rp 40.000 per jam. Sementara untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000 per jam, dan golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000 per jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
Baca Juga: Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam - Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam - Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam - Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam - Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta. Alasannya untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan lalu lintas.
Visinya Dishub ingin menjadikan prinsip proof of concept untuk memberikan layanan parkir dengan prinsip keadilan. Wacana aturan tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta yang disiarkan dalam kanal Youtube Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta pekan lalu.
Peneliti Senior Institut Studi Transportasi, Felix Iryantomo, yang hadir dalam FGD tersebut menekankan kata kunci dalam menyusun kebijakan penataan parkir haruslah tepat sasaran, antara menurunkan angka kemacetan, meningkatkan pendapatan daerah, atau mengurangi polusi. Di samping itu, penataan parkir harus berdampak pada keuntungan sosial yang dapat merangkul kepentingan semua pihak.
Berita Terkait
-
Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!
-
Soal Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp 60 Ribu, Wagub DKI Bilang Begini
-
Bupati Bantul Sebut Pengelolaan Parkir di Tempat Wisata Bisa Dikelola Dispar
-
Tanggapi Soal Parkir Nuthuk, Bupati Bantul: Citra Pariwisata Bisa Turun dan Rugi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua