Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid atau HNW mengkritik manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Manuver tersebut tidak sejalan dengan aturan konstitusi atau hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini.
"Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini bukan hanya inkonstitusional, tetapi melebar, tidak masuk akal dan makin membikin gaduh ditengah makin perlunya bangsa ini mendapatkan ketenteraman agar mempunyai imunitas supaya tak mudah terpapar Covid-19 yang makin mengganas," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
HNW mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden terlihat dari adanya pembentukan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo 2024.
Menurutnya, awalnya muncul skenario masa jabatan presiden ditambah dengan dalih masa darurat Covid-19. Akan tetapi hal itu kadung ditolak oleh rakyat lantaran tak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.
"Karena itu barangkali mengapa kemudian mereka menggelar wacana skenario berikut yaitu menggelar referendum. Padahal lagi-lagi wacana itu tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
"Karena konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum," sambungnya.
Ia mengatakan, bahwa dahulu memang Indonesia mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Namun, pada awal era Reformasi kedua aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk partainya untuk melakukan amandemen konstitusi.
Baca Juga: Gerindra - Nasdem Bantah Ada Lobi Presiden 3 Periode Memakai Alasan Force Majeure Covid-19
"Di tengah pandemi covid yang makin mengganas, mestinya semua pihak tidak bermanuver yang menambah kegaduhan dan kegelisahan publik, seperti manuver soal perpanjangan masa jabatan Presiden karena covid-19 maupun melalui referendum, yang semuanya inkonstituional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dukung Presiden 3 Periode, Begini Penampakan Kantor Seknas Jokowi-Prabowo 2024 di Mampang
-
Demokrat Endus Ada Lobi-lobi untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden hingga 2027
-
Soal Dukungan Jokowi-Prabowo 2024, Rocky Gerung: Logika Pengusung Jokpro Dungu
-
Gus Miftah Sentil Jokowi Soal Presiden Tiga Periode
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat