Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid atau HNW mengkritik manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Manuver tersebut tidak sejalan dengan aturan konstitusi atau hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini.
"Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini bukan hanya inkonstitusional, tetapi melebar, tidak masuk akal dan makin membikin gaduh ditengah makin perlunya bangsa ini mendapatkan ketenteraman agar mempunyai imunitas supaya tak mudah terpapar Covid-19 yang makin mengganas," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
HNW mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden terlihat dari adanya pembentukan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo 2024.
Menurutnya, awalnya muncul skenario masa jabatan presiden ditambah dengan dalih masa darurat Covid-19. Akan tetapi hal itu kadung ditolak oleh rakyat lantaran tak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.
"Karena itu barangkali mengapa kemudian mereka menggelar wacana skenario berikut yaitu menggelar referendum. Padahal lagi-lagi wacana itu tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
"Karena konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum," sambungnya.
Ia mengatakan, bahwa dahulu memang Indonesia mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Namun, pada awal era Reformasi kedua aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk partainya untuk melakukan amandemen konstitusi.
Baca Juga: Gerindra - Nasdem Bantah Ada Lobi Presiden 3 Periode Memakai Alasan Force Majeure Covid-19
"Di tengah pandemi covid yang makin mengganas, mestinya semua pihak tidak bermanuver yang menambah kegaduhan dan kegelisahan publik, seperti manuver soal perpanjangan masa jabatan Presiden karena covid-19 maupun melalui referendum, yang semuanya inkonstituional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dukung Presiden 3 Periode, Begini Penampakan Kantor Seknas Jokowi-Prabowo 2024 di Mampang
-
Demokrat Endus Ada Lobi-lobi untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden hingga 2027
-
Soal Dukungan Jokowi-Prabowo 2024, Rocky Gerung: Logika Pengusung Jokpro Dungu
-
Gus Miftah Sentil Jokowi Soal Presiden Tiga Periode
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG