Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi melelang satu unit mobil milik terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, Markus Nari seharga Rp550 juta. Hasil lelang itu akan dikembalikan kepada negara.
Adapun mobil yang dilelang oleh Jaksa KPK milik Markus Nari bermerek Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, Nomor Polisi B 963 MNC tahun pembuatan 2010, nomor rangka SLLMAME3AA328562, Nomor mesin 10051708292508PS beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli dan BPKB asli.
"Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Pelaksanaan lelang setelah KPK menerima amar putusan MA Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.
Terpidana Markus Nari pun kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia, harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Selain pidana badan, ia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar denda, maka akan dikenakan pidana selama delapan bulan penjara.
Pidana tambahan lainnya, Markus juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu. Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaanya akan disita oleh negara.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama tiga tahun," ujar Ali.
Markus juga dicabut hak politiknya untuk dipilih atau memilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Itu terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana pokok," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Mewah Range Rover Milik Koruptor Laku Dilelang Rp 550 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?