Suara.com - Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria mengamuk dan mengancam petugas PLN menggunakan parang.
Kejadian tersebut direkam dan dibagikan di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @cetul.22.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berbaju biru dan celana putih keluar dari rumahnya.
Tiba-tiba dirinya mengamuk sembari membawa parang di genggaman tangannya.
Dia menghampiri si perekam video tersebut dengan menggenggam parang di tangannya.
Kronologi
Berdasarkan unggahan tersebut, pria itu mengamuk lantaran dirinya tak terima ditegur oleh petugas PLN.
Pria itu kedapatan mencuri listrik dengan menggunakan meteran palsu.
"Viral! Petugas PLN hampir ditebas dengan parang oleh seorang pria yang kedapatan menggunakan meteran palsu alias pencurian storm," tulis akun tersebut, dikutip Suara.com.
Baca Juga: Viral Badut Tiduran di Tepi Jalan, Tak Tahan Lelah karena Sedang Sakit
Menurut informasi unggahan itu, kejadian tersebut terjadi di daerah Matungkas, Minahasa Utara.
Hampir Tebas Petugas PLN
Pria tersebut terlihat sangat emosi sampai hampir menebas kepala petugas PLN itu.
Dalam video tersebut, petugas PLN tampak duduk di sebuah sofa yang berada di depan rumah.
Tiba-tiba, pria tersebut membawa parang dan menghampiri petugas PLN sembari melayangkan ke arah si petugas.
Pria tersebut mengaku dirinya tidak memalsukan meteran. Dia mengklaim bahwa dirinya membayar tagihan listrik seperti pada umumnya.
Komentar Warganet
Warganet yang melihat video tersebut ikut memberikan respon dan komentarnya.
"Sungguh berbahaya ini," balas warganet.
"Udah nyolong, galak pula," timpal warganet.
"Bahaya kalau dibiarkan," komentar warganet.
"Pidana bisa ini, masuk pasal pencurian," ujar warganet.
Denda dan Hukuman Mencuri Listrik
Perlu diketahui, Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Dalam artikel ini akan dijelaskan denda mencuri listrik PLN.
Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.
Dalam kasus pencurian listrik, terdapat 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, antara lain:
Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Pelanggar yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi antara lain, pemutusan listrik sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik.
Pencuri listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.
Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN.
Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.
Berita Terkait
-
Viral Pemotor Diduga Terobos Warung Kaki Lima, Gerobak sampai Roboh
-
Viral Asisten MUA Dandani Istri Sang Mantan dan 4 Berita Viral Lainnya
-
Viral Badut Tiduran di Tepi Jalan, Tak Tahan Lelah karena Sedang Sakit
-
Gara-Gara Ngebet Bikin Konten, Toyota Fortuner Wanita Cantik Ini Malah Nyungsep ke Lubang
-
Tegar! Wanita Ini Ikut Bantu Siapkan Pernikahan Mantan, Bikin Mas Kawin sampai Makeup
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung