Suara.com - Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria mengamuk dan mengancam petugas PLN menggunakan parang.
Kejadian tersebut direkam dan dibagikan di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @cetul.22.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berbaju biru dan celana putih keluar dari rumahnya.
Tiba-tiba dirinya mengamuk sembari membawa parang di genggaman tangannya.
Dia menghampiri si perekam video tersebut dengan menggenggam parang di tangannya.
Kronologi
Berdasarkan unggahan tersebut, pria itu mengamuk lantaran dirinya tak terima ditegur oleh petugas PLN.
Pria itu kedapatan mencuri listrik dengan menggunakan meteran palsu.
"Viral! Petugas PLN hampir ditebas dengan parang oleh seorang pria yang kedapatan menggunakan meteran palsu alias pencurian storm," tulis akun tersebut, dikutip Suara.com.
Baca Juga: Viral Badut Tiduran di Tepi Jalan, Tak Tahan Lelah karena Sedang Sakit
Menurut informasi unggahan itu, kejadian tersebut terjadi di daerah Matungkas, Minahasa Utara.
Hampir Tebas Petugas PLN
Pria tersebut terlihat sangat emosi sampai hampir menebas kepala petugas PLN itu.
Dalam video tersebut, petugas PLN tampak duduk di sebuah sofa yang berada di depan rumah.
Tiba-tiba, pria tersebut membawa parang dan menghampiri petugas PLN sembari melayangkan ke arah si petugas.
Pria tersebut mengaku dirinya tidak memalsukan meteran. Dia mengklaim bahwa dirinya membayar tagihan listrik seperti pada umumnya.
Komentar Warganet
Warganet yang melihat video tersebut ikut memberikan respon dan komentarnya.
"Sungguh berbahaya ini," balas warganet.
"Udah nyolong, galak pula," timpal warganet.
"Bahaya kalau dibiarkan," komentar warganet.
"Pidana bisa ini, masuk pasal pencurian," ujar warganet.
Denda dan Hukuman Mencuri Listrik
Perlu diketahui, Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Dalam artikel ini akan dijelaskan denda mencuri listrik PLN.
Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.
Dalam kasus pencurian listrik, terdapat 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, antara lain:
Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Pelanggar yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi antara lain, pemutusan listrik sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik.
Pencuri listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.
Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN.
Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.
Berita Terkait
-
Viral Pemotor Diduga Terobos Warung Kaki Lima, Gerobak sampai Roboh
-
Viral Asisten MUA Dandani Istri Sang Mantan dan 4 Berita Viral Lainnya
-
Viral Badut Tiduran di Tepi Jalan, Tak Tahan Lelah karena Sedang Sakit
-
Gara-Gara Ngebet Bikin Konten, Toyota Fortuner Wanita Cantik Ini Malah Nyungsep ke Lubang
-
Tegar! Wanita Ini Ikut Bantu Siapkan Pernikahan Mantan, Bikin Mas Kawin sampai Makeup
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar